SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 76.420 kemasan latiao dan memusnahkan 49 di antaranya karena kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar.
Langkah ini diambil menyusul kejadian keracunan massal yang terjadi di tujuh wilayah di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan pada Senin di Jakarta bahwa pihaknya telah memeriksa 341 lokasi, termasuk 214 ritel atau toko, 27 distributor, dan 100 kantin serta warung di sekitar sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi boleh jadi karena dia high risk, muncul bakteri-bakteri lain. Mungkin salmonella, mungkin jamur atau fungi. Dan ini bisa berdampak pada sistem syaraf, bisa berdampak pada sistem metabolisme kita yang disebut dengan hepatic system failure,” tuturnya.
Dari seluruh tempat yang diperiksa, 33 di antaranya menjual latiao dengan total 77.219 kemasan, di mana 750 sampel diambil untuk uji laboratorium.
Taruna mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah kasus keracunan lebih lanjut. Hasil uji laboratorium menemukan adanya bakteri Bacillus Cereus pada latiao.
Bakteri ini bisa memicu masalah pada sistem saraf dan sistem metabolisme, bahkan mengakibatkan kegagalan fungsi hati.
Selain Bacillus Cereus, ada potensi kemunculan bakteri lain seperti Salmonella, atau jamur yang bisa memperburuk dampaknya.
Latiao sendiri adalah makanan kemasan yang awalnya dianggap berisiko rendah, tetapi sekarang diketahui berisiko tinggi. Karena itulah BPOM segera mengambil langkah pencegahan, termasuk menghentikan sementara peredaran produk ini.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi latiao demi keamanan.
Sebelumnya, BPOM menerima laporan keracunan akibat latiao dari tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan. Dari 73 produk latiao yang terdaftar, empat di antaranya terbukti mengandung bakteri berbahaya.
BPOM kini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao secara online, serta menarik dan memusnahkan produk yang terlibat dalam kasus keracunan.