Kasus Guru Honorer Terlibat Penganiayaan Anak Polisi di Konawe Selatan, Sidang Lanjut ke Tahap Berikutnya

- Redaksi

Monday, 4 November 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menggelar sidang lanjutan dengan pengacara Supriyani, seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar, yang diduga melibatkan kasus pelecehan terhadap anak seorang anggota kepolisian.

Sidang tersebut memasuki tahap pembacaan kalimat sela yang memutuskan untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum pembela dan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, permohonan eksepsi yang diajukan oleh tim pembela Supriyani ditolak karena dinilai tidak relevan dengan inti permasalahan dalam kasus ini.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi syarat sebagai uraian yang lengkap, jelas, dan terstruktur.

Hakim berpendapat bahwa berkas dakwaan yang disusun kejaksaan sudah cukup memenuhi unsur kejelasan terkait perbuatan pidana yang disangkakan kepada Supriyani.

Hakim dalam konferensi menyampaikan bahwa materi eksepsi dari pihak penjual tidak membahas pokok perkara secara langsung.

Ekssepsi hanya berisi keberatan yang tidak cukup kuat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga :  26 Remaja di Cimahi Diamankan Polisi Usai Perang Sarung, Begini Faktanya

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa sidang harus dilanjutkan dan memasuki tahapan pemeriksaan bukti serta saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian atas dugaan penyelidikan terhadap anak seorang anggota kepolisian di Konawe Selatan.

Supriyani yang bekerja sebagai guru honorer diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa yang ternyata adalah anak seorang polisi.

Kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan media lokal karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya bertanggung jawab memberikan contoh positif kepada siswa.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Supriyani mengajukan persetujuan atau pengecualian atas dakwaan jaksa, dengan alasan bahwa dakwaan tersebut dianggap tidak jelas dan terlalu berat bagi kliennya yang merupakan seorang guru kehormatan.

Namun, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, majelis hakim menilai pendapat yang diajukan tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan penghentian kasus ini.

Hakim dalam konferensi menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah cukup mendetail dalam menjelaskan tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga :  Kekurangan Sumber Makanan, KKP Kirimkan 2 Ton Ikan Seger Terhadap Korban Gunung Lewotobi Laki-laki di Posko Pengungsian

Majelis hakim juga menegaskan bahwa meskipun curang adalah seorang guru, posisi tersebut tidak menjadi alasan untuk membenarkan tindak kekerasan yang dituduhkan.

Hakim juga menyampaikan bahwa eksepsi yang menyampaikan kekuasaan hukum tidak menyentuh substansi atau pokok perkara, tetapi lebih fokus pada aspek prosedural.

Oleh karena itu, pendapat yang diajukan tidak cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan.

Hakim mengarahkan agar konferensi ini dilanjutkan pada tahap berikutnya, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mengajukan bukti serta menghadirkan saksi yang relevan.

Setelah putusan sela ini, kasus Supriyani akan memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak dan pembuktian materi yang diserahkan oleh jaksa penuntut umum.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan lanjut yang dilakukan penipuan, sehingga hakim dapat membuat kesimpulan yang seadil-adilnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena mencakup tenaga pendidik yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap siswa dan kode etik yang harus dipegang teguh oleh para tenaga pendidik.

Baca Juga :  Savana Gunung Bromo Diduga Terbakar Karena Manusia, Ini Kata KLHK

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan diskusi terkait peran guru dalam menjaga keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.

Masyarakat berharap bahwa sidang ini dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan keputusan yang adil, baik bagi penipu maupun korban.

Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak dalam menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pendidikan.

Keputusan hakim untuk melanjutkan sidang diharapkan akan membuka ruang bagi pengungkapan fakta yang lebih jelas mengenai kejadian yang sebenarnya.

Proses ini juga memberi kesempatan kepada semua pihak terkait untuk memberikan keterangan dan bukti yang dapat membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang bijaksana.

Kasus ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap profesi guru dan tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik kepada para siswa.

Semoga proses pemutaran ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB