Pelaku penyebar foto dan video milik mantan kekasihnya sendiri (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang DJ bernama DJ East Blake (ARS) baru saja ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan video dan foto mesum mantan pacarnya di Instagram.
Polisi mengatakan bahwa DJ East Blake melakukannya karena merasa tidak terima setelah diputuskan oleh pacarnya, ARP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima (diputuskan). Kemudian, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi Kamis (2/5).
Video dan foto tersebut diunggah oleh DJ East Blake di Instagram dan bahkan dijadikan foto profil di akun Whatsapp miliknya.
Baca Juga:
Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial
Merasa tidak terima dengan perbuatan DJ East Blake, ARP melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk dan tangkapan layar media sosial.
“Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya,” ucap Gidion.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menuju kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, DJ East Blake tidak berada di rumah pada saat itu.
Namun, DJ East Blake kemudian mengunjungi para penyidik di Polres Jakarta Utara setelah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi.
Setelah diinterogasi, DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara.
DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Kembali Terjadi, Sejoli Nekat Berbuat Mesum di Kafe Malang
“Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi,” kata Gidion.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten pornografi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.