Swarawarta.co.id -Seorang pria berinisial HPS (33) di Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya usai memergoki sang anak VCS dengan pacarnya.
Kasus ini terungkap setelah istrinya, DP (36), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.
“Tersangka diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari istri dan juga ibu kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari laporan yang diterima, perbuatan pemerkosaan terjadi setelah HPS melihat anaknya melakukan video call tanpa pakaian bersama pacarnya.
“Korban ini kedapatan sedang video call sama laki-laki lain tanpa busana, diketahui pelaku, bukannya dimarahi justru anaknya diperkosa,” papar Deny.
Dalam situasi tersebut, HPS langsung melakukan tindakan bejat tersebut. Saat istrinya menyadari apa yang sedang terjadi, HPS terkejut dan melarikan diri ke bagian belakang rumah, sementara korban hanya terdiam di kasur.
“Sesampainya di rumah pelapor melihat ke arah ruang tamu rumahnya, dan mendapati korban dan tersangka tengah berada di atas kasur tanpa menggunakan pakaian serta tangan tersangka tengah mencabuli korban,” jelas Deny.
Saat ini, HPS sedang diperiksa secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres Rejang Lebong, dan ia diduga telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Ketahuan pelaku kabur, lalu pulang meminta maaf pada istrinya tapi istrinya menolak dan melaporkan pelaku, korban tidak melawan karena diancam pelaku,” tutur Deny