Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAulia Mega warga Ngawi ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 637 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan mantan pacarnya yang dinilai tampan.

“Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aulia kini menghadapi hukuman penjara setelah pihak perusahaan melaporkannya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kapolres Dwi, Aulia bekerja sebagai akuntan di sebuah perusahaan developer, di mana ia bertanggung jawab menerima pembayaran angsuran dari pembeli rumah.

“Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi,” jelas Dwi.

Baca Juga :  10 Jenis Orang ini disukai Oleh Iblis

Namun, bukannya menyerahkan uang tersebut, Aulia malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Tindak kejahatan ini berlangsung dari Desember 2022 hingga September 2024.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” tandas Dwi.

Dari total uang yang digelapkan, Aulia mengalokasikan Rp 30 juta untuk mantan pacarnya membayar utang pinjaman online sekitar Rp 40 juta dan menghabiskan Rp 100 juta untuk bermain game online.

Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp 450 juta untuk judi online.

Hukuman yang dihadapi Aulia adalah lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372, dan Sub Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.

Berita Terkait

Film Horor Legendaris Final Destination Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Irna Gustiawati, Sosok Pemimpin yang Humanis dan Berdedikasi, Berpulang pada Usia 50 Tahun
Tragedi Pemuda Tertusuk Badik dalam Tradisi Angngaru: Seruan Penggunaan Senjata yang Lebih Aman
Perjalanan Penuh Tantangan Rover Perseverance di Mars: Mendaki Lereng Curam dan Mencari Jejak Kehidupan Kuno
Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA
Bebas Bersyarat, Medina Zein Mengaku Trauma Pulang ke Rumah
Van Nistelrooy Segera Hapus Foto Kontroversial setelah Ditunjuk sebagai Pelatih Sementara Manchester United
Mengungkap Taktik Terbaik di EA Sports FC 25: Dominasi dengan Formasi 5-4-1

Berita Terkait

Wednesday, 30 October 2024 - 21:03 WIB

Film Horor Legendaris Final Destination Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Wednesday, 30 October 2024 - 20:57 WIB

Irna Gustiawati, Sosok Pemimpin yang Humanis dan Berdedikasi, Berpulang pada Usia 50 Tahun

Wednesday, 30 October 2024 - 20:48 WIB

Tragedi Pemuda Tertusuk Badik dalam Tradisi Angngaru: Seruan Penggunaan Senjata yang Lebih Aman

Wednesday, 30 October 2024 - 20:43 WIB

Perjalanan Penuh Tantangan Rover Perseverance di Mars: Mendaki Lereng Curam dan Mencari Jejak Kehidupan Kuno

Wednesday, 30 October 2024 - 20:37 WIB

Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA

Berita Terbaru