Swarawarta.co.id – Aulia Mega warga Ngawi ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 637 juta.
Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan mantan pacarnya yang dinilai tampan.
“Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aulia kini menghadapi hukuman penjara setelah pihak perusahaan melaporkannya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kapolres Dwi, Aulia bekerja sebagai akuntan di sebuah perusahaan developer, di mana ia bertanggung jawab menerima pembayaran angsuran dari pembeli rumah.
“Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi,” jelas Dwi.
Namun, bukannya menyerahkan uang tersebut, Aulia malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Tindak kejahatan ini berlangsung dari Desember 2022 hingga September 2024.
“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” tandas Dwi.
Dari total uang yang digelapkan, Aulia mengalokasikan Rp 30 juta untuk mantan pacarnya membayar utang pinjaman online sekitar Rp 40 juta dan menghabiskan Rp 100 juta untuk bermain game online.
Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp 450 juta untuk judi online.
Hukuman yang dihadapi Aulia adalah lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372, dan Sub Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.