SwaraWarta.co.id – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dimulai, memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk bergabung sebagai ASN.
Namun, seringkali muncul masalah dalam proses ini, salah satunya adalah perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini bisa menghambat pendaftaran pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Mengatasi Perbedaan NIK KTP dan KK saat Pendaftaran PPPK
Jika Anda mengalami masalah ini, berikut adalah cara mudah untuk mengatasinya:
1. Buka Situs Helpdesk SSCASN
Akses situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih Menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan”
Pilih opsi yang sesuai, misalnya “Data Tidak Sesuai” jika ada ketidaksesuaian antara data di KTP dan KK.
3. Isi Data Diri dan Informasi yang Dibutuhkan
Masukkan data pribadi Anda dengan benar sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan scan KTP dan KK Anda, lalu unggah di situs sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Kirim Laporan
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Submit” untuk mengirim laporan.
Selain menggunakan situs tersebut, Anda juga bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau mengontak call center Halo Dukcapil.
Lampirkan informasi lengkap seperti NIK, nomor KK, dan deskripsi masalah untuk mempercepat proses penanganan.
Jadwal Penting Pendaftaran PPPK 2024
- Gelombang I: 1-20 Oktober 2024, untuk pelamar prioritas.
- Gelombang II: 17 November – 31 Desember 2024, untuk tenaga honorer non-ASN.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan masalah perbedaan data NIK dan KK dapat teratasi, sehingga Anda bisa melanjutkan pendaftaran PPPK 2024 tanpa hambatan. Jangan biarkan masalah teknis ini menghalangi kesempatan Anda.