Pria yang mencuri celana dalam di Semarang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria pedagang siomay keliling yang berasal dari Bandung, bernama Jeri (32) ditangkap warga pada Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB di Banyumanik, Kota Semarang.
Pelaku mencuri lebih dari 675 celana dalam wanita untuk dipakainya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku masuk ke halaman rumah dan mengambil celana dalam wanita (sekitar 3 potong) yang jemurnya ada di pagar rumah.
“Pelaku naik pagar rumah dan mengambil CD (celana dalam) sebanyak 3 pieces (dari jemuran). Habis ambil pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak-gerik pelaku dilihat warga. Karena warga sekitar banyak yang kehilangan CD. Warga saat itu sudah siaga,” ujar Ali di Mapolsek Banyumanik, Sabtu (4/5/2024).
Saat pelaku keluar dari halaman rumah sudah ada warga yang menangkapnya karena gerak-geriknya mencurigakan.
Karena di wilayah sekitar banyak warga yang kehilangan celana dalam, warga sudah siap-siap mengamankan pelaku.
Baca Juga:
Heboh, Maling Celana Dalam di Ponorogo Terekam CCTV
Jeri diamankan ke Polsek Banyumanik dan dilakukan pengecekan rumahnya. Di sana, polisi menemukan ratusan celana dalam wanita yang dicuri pelaku sejak tahun 2022, jumlahnya kurang lebih 675 buah.
“Setelah itu cek rumah kosnya, ditemukan kurang lebih 675 CD. Kurang lebih setahun. Barang bukti kondisinya ditumpuk. Jadi ambil-pakai-tumpuk. Beliau ini penjual siomay,” ujar Ali.
Semua barang bukti dalam kondisi ditumpuk-tumpuk, seolah-olah pelaku mengambil dan memakainya dengan mencicil.
Jeri mengaku mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya, sebab tidak mempunyai uang untuk memesan BO atau pergi ke lokalisasi.
“Awalnya saya kepingin kayak open BO, tapi nggak punya cukup dana. Terus ketika saya jalan membeli sesuatu, lewat dan melihat ada seperti itu, spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat,” kata Jeri.
Saat menjadi penjual siomay keliling, dia juga memakai celana dalam tersebut. Pelaku Jeri memilih tempat random di sekitar kos-kosan yang menjadi target pencurian nya.
Baca Juga:
Sadis, Ternyata Pembunuh Wanita di dalam Koper Sempat Setubuhi Korban
Dia mencari dan mengambil celana dalam perempuan yang berada di tempat yang dia lewati.
Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi dengan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.