Sah! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…

Avatar

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apple terpaksa tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, meskipun perangkat tersebut baru saja dirilis. Pelarangan ini juga berlaku untuk Apple Watch Seri 10.

Menurut laporan dari Economic Times, pelarangan ini terjadi karena Apple tidak memenuhi syarat konten lokal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu sebesar 40 persen.

Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sempat berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan investasi Rp1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap laporan tersebut, dikutip Senin (29/10).

Baca Juga :  Peringati HUT Arema ke-37, Aremania Ziarah ke Makam Pendiri hingga Korban Kanjuruhan

Namun, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun, sehingga belum mencapai target yang disepakati.

“Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut,” papar laporannya.

Akibat dari kurangnya investasi ini, pemerintah Indonesia tidak menerbitkan IMEI untuk iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10, yang membuat kedua produk tersebut dianggap ilegal jika beredar di dalam negeri.

Artinya, masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16 dinyatakan memiliki produk ilegal.

Bagi warga Indonesia yang sudah memiliki iPhone 16, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada aturan khusus yang membahas tentang penggunaan ponsel tersebut oleh wisatawan atau warga negara asing yang membawanya saat berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga :  Perempuan di Pasuruan Nekat Tusuk Kekasihnya Usai Berhubungan Badan

“Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16,” tambah laporannya.

Berita Terkait

Maskapai Vietnam Batalkan Lebih dari 100 Penerbangan Akibat Topan Trami
Gala Penghargaan Ballon d’Or 2024: Malam Kemegahan untuk Para Bintang Sepak Bola Dunia
Cuaca Panas di Riau Berlanjut, BMKG Prediksi Hujan Lokal Sore Hari
Komitmen Presiden Prabowo: Dukung Produk Dalam Negeri, Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Mewah Impor
Polisi Dalami Kasus Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan
BMKG Imbau Warga Riau Waspadai Cuaca Panas Ekstrem Akibat Siklon Tropis
Sengitnya Debat Kedua Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta: Pertarungan Kebijakan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
Serangan Israel Terhadap Fasilitas Nuklir Iran Picu Ketegangan di Timur Tengah

Berita Terkait

Monday, 28 October 2024 - 19:17 WIB

Maskapai Vietnam Batalkan Lebih dari 100 Penerbangan Akibat Topan Trami

Monday, 28 October 2024 - 19:12 WIB

Gala Penghargaan Ballon d’Or 2024: Malam Kemegahan untuk Para Bintang Sepak Bola Dunia

Monday, 28 October 2024 - 19:04 WIB

Cuaca Panas di Riau Berlanjut, BMKG Prediksi Hujan Lokal Sore Hari

Monday, 28 October 2024 - 18:58 WIB

Komitmen Presiden Prabowo: Dukung Produk Dalam Negeri, Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Mewah Impor

Monday, 28 October 2024 - 18:50 WIB

Polisi Dalami Kasus Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan

Berita Terbaru