Begal Payudara di Situbondo Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal payudara (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Jumat tanggal 3 Mei, seorang pemuda pengangguran di Situbondo menjadi sorotan setelah melakukan aksi begal payudara pada seorang ibu muda berusia 29 tahun. 

Pelaku, yang bernama TIH dan berusia 24 tahun asal Desa Demung, Besuki, Situbondo, juga memperlihatkan organ vitalnya ke hadapan korban sebelum melarikan diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat pihak keluarga mengejar pelaku, mereka memang sempat menghubungi Polsek Bungatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo Minggu (5/5).

Tindakan pelaku ini langsung menimbulkan rasa geram warga sekitar. Suami korban langsung melakukan pencarian di sekitar desa untuk menemukan pelaku. 

Baca Juga :  Rekomendasi Lipstik BPOM dan Aman yang Wajib didapatkan

“Karena di kawasan itu disebut sering kejadian begal payudara itu. Makanya, ini masih kami kembangkan terus,” tandas Momon.

Baca Juga:

Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

Usaha pencarian tidak sia-sia, karena keluarga korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku di sekitaran SPBU Suboh.

Namun, setelah ditangkap, pelaku hampir menjadi korban amukan massa yang marah dan anarkis. 

Untungnya, polisi datang tepat waktu mengamankan pelaku dan membawa kasus ini ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih intensif.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyatakan bahwa pelaku telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal 6 UU Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Rekomendasi Universitas Terbaik di Jepang

Baca Juga:

ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

Meskipun pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal payudara, polisi tidak langsung percaya begitu saja. 

Karena di wilayah tersebut sering terjadi kasus serupa, kasus ini masih akan selalu dikembangkan.

Tindakan pelaku yang merugikan orang lain dan merusak suasana lingkungan sekitar patut dikecam. 

Keluarga dan masyarakat sekitar harus waspada dan bertindak cepat untuk melindungi diri dari ancaman para pelaku kejahatan. 

Selain itu, tentu saja, polisi juga harus selalu siap dan tanggap dalam mengatasi semua jenis kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Berita Terbaru