Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur Kembali Diamankan

Avatar

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur 
(Dok. Ist)

Ronald Tannur (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.

Ronald ditangkap di kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, dan saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad

Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald.

MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera, yang merupakan kekasihnya.

Baca Juga :  Cara Cek Nama di Database BKN, Segera Ikuti Langkah-langkah ini!

“Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” kata Harli.

Sebelumnya, MA telah menerima permohonan kasasi dari penuntut umum terkait vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menetapkan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Ronald dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Berita Terkait

Heboh Pabrik Dikabarkan Pailit, Karyawan Sritex Buka Suara hingga Lakukan Hal Ini
Usai Ikuti Retret di Magelang, Ini Kesan Veronica Tan
Pamit Jogging, Paruh Baya di Bogor Ditemukan Tewas
Ronald Tannur Kembali Bebas, Kejati Angkat Bicara
Anggota DPR Desak Dekan Cabut Pembekukan BEM FISIP Unair
Menegangkan, Damkar Evakuasi Pria 250 KG di Jakarta Timur
Guru Honorer Konawe Dituding Aniaya Anak Polisi, Tolak Mediasi hingga Serahkan ke Pengadilan
Iran Klaim Semua Serangan Israel Dapat Dibendung oleh Pertahanan Anti-Rudal

Berita Terkait

Monday, 28 October 2024 - 10:11 WIB

Heboh Pabrik Dikabarkan Pailit, Karyawan Sritex Buka Suara hingga Lakukan Hal Ini

Monday, 28 October 2024 - 10:05 WIB

Usai Ikuti Retret di Magelang, Ini Kesan Veronica Tan

Monday, 28 October 2024 - 09:56 WIB

Pamit Jogging, Paruh Baya di Bogor Ditemukan Tewas

Monday, 28 October 2024 - 09:52 WIB

Ronald Tannur Kembali Bebas, Kejati Angkat Bicara

Monday, 28 October 2024 - 09:46 WIB

Anggota DPR Desak Dekan Cabut Pembekukan BEM FISIP Unair

Berita Terbaru

Veronica Tan saat di Magelang 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Usai Ikuti Retret di Magelang, Ini Kesan Veronica Tan

Monday, 28 Oct 2024 - 10:05 WIB

Ilustrasi lansia tewas di Bogor
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Pamit Jogging, Paruh Baya di Bogor Ditemukan Tewas

Monday, 28 Oct 2024 - 09:56 WIB

Ronald Tannur 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Ronald Tannur Kembali Bebas, Kejati Angkat Bicara

Monday, 28 Oct 2024 - 09:52 WIB

Karangan bunga FISIP Unair yang menuai sejumlah sorotan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anggota DPR Desak Dekan Cabut Pembekukan BEM FISIP Unair

Monday, 28 Oct 2024 - 09:46 WIB