SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga panduan baru untuk produk perbankan syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas khas perbankan syariah di Indonesia.
Produk-produk ini dibuat dengan keunikan syariah (shari’ah-based product) yang membedakannya dari produk perbankan konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ketiga panduan ini adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pedoman Pembiayaan Mudarabah,
2. Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan
3. Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Dian menyebutkan bahwa panduan ini diharapkan membantu industri dan pihak terkait untuk memiliki pemahaman yang sama dalam mengembangkan produk perbankan syariah, sesuai dengan strategi OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.
1. Pedoman Pembiayaan Madrasah
Pembiayaan Mudarabah adalah skema pembiayaan berbasis bagi hasil, yang memungkinkan bank syariah berinvestasi dalam berbagai usaha.
Panduan ini mencakup aturan terkait pihak-pihak yang terlibat, modal, ruang lingkup usaha, dan mekanisme distribusi hasil usaha.
Selain itu, ada pula pedoman tentang restrukturisasi pembiayaan, pelunasan lebih awal, dan penyelesaian masalah pembiayaan. Pedoman ini juga dilengkapi ilustrasi dan tata cara pencatatan untuk mempermudah penerapannya.
2. Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA)
SRIA menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah, yang menekankan pada produk investasi khusus di perbankan syariah, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Panduan ini mengatur struktur produk, termasuk ketentuan umum, pihak-pihak terkait, jumlah minimum investasi, distribusi hasil, kontrol internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata cara pencatatan investasi SRIA.
3. Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
CWLD adalah produk berbasis wakaf uang sementara, yang melibatkan peran Bank Syariah sebagai Lembaga Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Produk ini menghubungkan dana wakaf dengan perbankan syariah untuk mendukung program wakaf yang berpotensi meningkatkan kinerja perbankan syariah sekaligus memberi dampak sosial bagi masyarakat.
Dengan tiga pedoman baru ini, OJK berharap industri perbankan syariah dapat semakin berkembang dan memberikan layanan yang lebih beragam dan sesuai prinsip syariah.