Pelaku penganiayaan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Pada Maret 2024, seorang perias pengantin bernama Fikri Firdaus mengalami penganiayaan oleh Hendra, orang tua dari pengantin laki-laki.
Kejadian ini terjadi di Wialayah Sukabumi karena Fikri mencoba menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin senilai Rp 8,4 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayah Fikri mengatakan bahwa pada malam kejadian dia datang ke rumah Hendra bersama Fikri.
Baca Juga:
Polisi Panggil Presiden EM UB yang Diduga Menganiaya Mahasiswa, Berikut Faktanya!
Pelaku ditangkap setelah tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (19/6).
Pelaku berhasil ditangkap karena wajahnya disebar luaskan dan didukung oleh kesigapan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat,” tambahnya.
Sekarang pelaku terancam lima tahun di penjara karena melakukan kekerasan sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Kepolisian juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan kepada pihak yang berwajib.
Baca Juga:
Seorang Pria ditemukan Tewas Gantung Diri di Dekat Halte Transjakarta
“Begitu kejadian (pemukulan menggunakan gelas kaca) darah keluar terus, anak langsung dibawa ke RS mau bikin visum. Saat itu juga kita buat laporan polisi,” ucap Ayah Korban.