Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

Avatar

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bukalapak didenda
(Dok. Ist)

PT Bukalapak didenda (Dok. Ist)

­Swarawarta.co.id – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk memberikan tanggapan setelah divonis oleh Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang dilansir dari detikcom, Sabtu (26/10/2024)

Baca Juga :  Doa Sebelum Tidur dan Sunnah-sunnah Saat Tidur

Kasus ini bermula ketika Bukalapak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, dengan alasan kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung”, tuturnya

Permasalahan muncul ketika Bukalapak secara sepihak membatalkan kesepakatan sewa Gedung One Belpark, meskipun sebelumnya telah berencana untuk menyewa seluruh lantai gedung.

PT Harmas telah memenuhi kewajibannya dengan membangun gedung sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun setelah penyelesaian, Bukalapak justru menuduh PT Harmas tidak memenuhi tenggat waktu.

Baca Juga :  Jelang Debat Cawapres, Gibran Rakabuming Raka Sudah Persiapkan Diri

Kasus ini tidak hanya menginginkan keadilan bagi PT Harmas, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kesepakatan sewa yang membuat mereka ragu untuk menawarkan gedung kepada pihak lain.

Setelah putusan menjadi inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas telah meminta eksekusi, tetapi Bukalapak belum melakukan pembayaran ganti rugi secara sukarela.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan peneguran kepada Bukalapak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas.

Berita Terkait

Tingkatan Kesejahteraan Jakarta, Suswono Sarankan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran
Ketua DPD Sebut Makan Siang Gratis menjadi Kunci Kualitas SDM
Heboh ART Meninggal Telanjang di Dalam Toren, Kini Muncul Teka-teki Baru
Kejagung Temukan Uang Hampir 1 T dan Emas 51 KG di Rumah Zarof Ricar
Sritex Pailit, Presiden Prabowo Subianto Ambil Langkah Ini
Debat Pilbup Lebak 2024: Sanuji Bakal Legalkan Tambang di Lebak, Hasbi Jayabaya Angkat Bicara
Imbas Kasus Suap Terhadap 3 Hakim, Kejagung Sebut Hakim MA Berpeluang Diperiksa
Paula Verhoeven Nagkat Bicara Usai Ramai Tudingan Perselingkuhan

Berita Terkait

Saturday, 26 October 2024 - 17:10 WIB

Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

Saturday, 26 October 2024 - 16:52 WIB

Tingkatan Kesejahteraan Jakarta, Suswono Sarankan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Saturday, 26 October 2024 - 09:43 WIB

Ketua DPD Sebut Makan Siang Gratis menjadi Kunci Kualitas SDM

Saturday, 26 October 2024 - 09:38 WIB

Heboh ART Meninggal Telanjang di Dalam Toren, Kini Muncul Teka-teki Baru

Saturday, 26 October 2024 - 09:32 WIB

Kejagung Temukan Uang Hampir 1 T dan Emas 51 KG di Rumah Zarof Ricar

Berita Terbaru

Berita

Brighton vs. Wolves: Peringatan Keras dari Manajer Hurzeler

Saturday, 26 Oct 2024 - 21:16 WIB