Swarawarta.co.id – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tidak hanya berusaha menyuap tiga hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, tetapi juga mencoba memberikan suap kepada hakim di Mahkamah Agung melalui perantara bernama Zarof Ricar.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Menurut Qohar, penangkapan Zarof berawal dari deteksi keberadaannya di Bali, yang kemudian memicu pihak penyidik untuk melakukan pengejaran cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zarof ditangkap pada hari Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan.
Pada Jumat pagi, ia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Kejaksaan Agung, dan sore harinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohat.
Sebelum status tersangka ditetapkan, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah di Senayan yang merupakan milik Zarof.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai hampir mencapai Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Uang dan emas yang disita diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama Zarof bekerja di Mahkamah Agung, termasuk kasus kasasi Ronald Tannur.
Qohar juga menyampaikan bahwa Zarof mengakui telah menerima sejumlah uang terkait kongkalikong di MA dan mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.