SwaraWarta.co.id – Berapa tahun masa berlaku sertifikasi halal? Sertifikasi halal merupakan salah satu persyaratan penting bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, bahan makanan tambahan, kemasan makanan, peralatan makan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa transportasi, dan produk biologi yang berhubungan dengan makanan, minuman, dan kosmetik.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa lama sebenarnya masa berlaku sertifikat halal ini?
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), masa berlaku sertifikat halal adalah selama empat tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ada pengecualian jika terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi halal (PPH) dari produk yang bersangkutan.
Apa yang Terjadi Jika Terjadi Perubahan Komposisi atau Proses Produksi?
Jika terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi halal (PPH) pada suatu produk yang telah bersertifikat halal, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi halal ulang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan halal.
Mengapa Sertifikat Halal Perlu Diperpanjang?
Ada beberapa alasan mengapa sertifikat halal perlu diperpanjang secara berkala, di antaranya:
- Menjamin Kualitas Produk: Dengan melakukan perpanjangan sertifikat halal, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga kualitas produk agar tetap memenuhi standar halal.
- Mengikuti Perkembangan Teknologi: Industri makanan dan minuman terus berkembang dengan pesat. Perpanjangan sertifikat halal memungkinkan perusahaan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi terbaru dalam proses produksi halal.
- Menjaga Kepercayaan Konsumen: Sertifikat halal yang berlaku menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat halal. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Proses Perpanjangan Sertifikat Halal
Proses perpanjangan sertifikat halal umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Pengajuan Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal kepada BPJPH.
- Verifikasi Dokumen: BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh perusahaan.
- Audit Halal: Tim auditor halal akan melakukan audit terhadap sistem jaminan halal pada perusahaan.
- Penerbitan Sertifikat: Jika hasil audit halal dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang baru.
Masa berlaku sertifikat halal sangat penting untuk diketahui oleh pelaku usaha.
Dengan mengetahui masa berlaku sertifikat halal, perusahaan dapat merencanakan perpanjangan sertifikat halal dengan baik. Selain itu, konsumen juga dapat lebih yakin dalam memilih produk yang telah bersertifikat halal.