Pelaku penganiaya mahasiswa pelayaran ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), seorang taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria Ananta Rustika (19), juniornya, meninggal dunia.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Mahasiswa Pelayaran Asal Bali Tewas di Jakarta Usai dipukul Senior
Keputusan tersebut diambil setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, dan ahli.
“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah tradisi penindakan yang dilakukan oleh taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
BACA JUGA: Sosok Putu Satria Ananta Rustika, Taruna yang Tewas dianiaya Seniornya
“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ucapnya.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut
Pelaku dikenai Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.