Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

Avatar

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang bernilai miliaran rupiah dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka ini terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Tannur, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah timnya menggeledah enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi pertama, yaitu rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan beberapa catatan transaksi.

Baca Juga :  Lalin Padat, Arah ke Bogor dibuat One Way Sejak Pagi

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Di lokasi kedua, yaitu apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan dan mata uang asing yang jika dijumlahkan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain itu, ada dokumen mengenai penukaran uang dan catatan pemberian uang.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka ED di Surabaya, di mana penyidik menemukan Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia, serta barang elektronik.

Di lokasi keempat, yaitu rumah ED di Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH di Ketintang, Surabaya, di mana ditemukan Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen, serta barang elektronik.

Baca Juga :  Terungkap! Pimpinan Ponpes di Karawang Diduga Cabuli Santriwati

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, di mana penyidik menyita Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang elektronik.

Qohar menyatakan bahwa dugaan kuat menunjukkan bahwa uang yang ditemukan berasal dari pengacara LR. Bukti-bukti transaksi dan catatan yang ada mendukung hal ini.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Penyidik berjanji akan segera mengungkap lebih banyak informasi mengenai aliran uang tersebut kepada publik, karena mereka masih menyelidiki rincian lebih lanjut.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Qohar menambahkan bahwa ada indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan Tannur.

Baca Juga :  Prediksi Jelang Laga Spanyol Vs. Prancis di Semifinal Euro 2024

Para hakim, ED, HH, dan M, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim saat ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak
KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
IHSG Turun 0,02 Persen: Penurunan di Tengah Optimisme Bursa Asia
Gol Cepat Foden Bawa Manchester City Unggul 1-0 atas Sparta Praha di Babak Pertama
Sri Mulyani Rombak Anggaran 2024-2025 untuk Akomodasi Kementerian Baru
Galatasaray Bersiap: Okan Buruk Berikan Keterangan Menjelang Laga Melawan Elfsborg
Gol Mohammed Rashid Selamatkan Persebaya dari Kekalahan, Berhasil Tahan Imbang PSM 1-1
Rupiah Melemah di Tengah Penguatan Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 10:04 WIB

Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

Thursday, 24 October 2024 - 08:44 WIB

IHSG Turun 0,02 Persen: Penurunan di Tengah Optimisme Bursa Asia

Thursday, 24 October 2024 - 05:14 WIB

Gol Cepat Foden Bawa Manchester City Unggul 1-0 atas Sparta Praha di Babak Pertama

Berita Terbaru

Raffi Ahmad hadiri pelantikan sebagai utusan presiden 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Raffi Ahmad jadi Utusan Presiden, Rieta Amilia Tulis Pesan Haru

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:53 WIB

Rekaman CCTV penganiayaan dokter RSOJ Pertamina Makassar oleh keluarga pasien
(Dok.ist)

Berita Terbaru

Viral, Dokter RSOJ Pertamina Makassar Dianiaya Keluarga Pasien

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:47 WIB

Kejagung selidiki keterlibatan Ronald Tannur dalam kasus suap
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

3 Hakim Terima Suap Gratifikasi, Ronald Tannur Terlibat?

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:42 WIB