Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Avatar

- Redaksi

Monday, 21 October 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tes SKD (Dok. Ist)

Ilustrasi tes SKD (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai berlangsung sejak Rabu, 16 Oktober 2024.

Agar bisa lolos menjadi PNS, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai ini merupakan batas minimal yang harus dicapai peserta untuk bisa masuk ke peringkat terbaik di jabatan yang dilamar.

Dalam SKD CPNS 2024, ujian terdiri dari tiga tes, yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),

2. Tes Inteligensia Umum (TIU), dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga :  Dukung Pembangunan IKN, PGN Salurkan Gas Bumi ke Hotel Nusantara

Setiap tes memiliki passing grade yang harus dipenuhi. Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik yang mendapat waktu tambahan hingga 130 menit.

Total soal dalam SKD adalah 110 butir, yang terdiri dari:

  • 30 soal TWK,
  • 35 soal TIU, dan
  • 45 soal TKP.

Setiap tes memiliki sistem penilaian yang berbeda. Untuk soal TWK dan TIU, jawaban benar diberi skor 5, dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi skor 0.

Sementara itu, skor untuk TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan jawaban terbaik mendapat skor tertinggi (5), dan tidak menjawab diberi skor 0.

Nilai maksimal yang bisa diraih peserta SKD adalah 550, yang terdiri dari:

  • 150 untuk TWK,
  • 175 untuk TIU, dan
  • 225 untuk TKP.
Baca Juga :  Aldila Sutjiadi Lolos ke Babak 16 Besar Ganda Campuran US Open 2024, Ini Prestasi Lainnya!

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Setiap formasi memiliki passing grade yang berbeda. Berikut ini nilai ambang batas minimal yang harus dicapai peserta SKD:

Formasi Umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Putra/Putri Kalimantan:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Cum Laude:

  • Nilai kumulatif: 311
  • TIU: 85

Formasi Diaspora:

  • Nilai kumulatif: 311
  • TIU: 85

Formasi Penyandang Disabilitas:

  • Nilai kumulatif: 286
  • TIU: 60

Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif: 286
  • TIU: 60

Setiap peserta yang mengikuti seleksi harus memperhatikan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berita Terkait

Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya
Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang
Winger Muda Keturunan Jakarta Ini Rela Bertato Garuda Demi Timnas Indonesia
Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia
Bhayangkara FC Tampil Perkasa, Taklukkan Persijap Jepara 2-0 di Pegadaian Liga 2 2024/2025
Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan
Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran
IHSG Naik 25 Poin, Didukung Optimisme Pasca Pelantikan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Monday, 21 October 2024 - 20:19 WIB

Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya

Monday, 21 October 2024 - 20:12 WIB

Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang

Monday, 21 October 2024 - 19:55 WIB

Winger Muda Keturunan Jakarta Ini Rela Bertato Garuda Demi Timnas Indonesia

Monday, 21 October 2024 - 19:48 WIB

Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia

Monday, 21 October 2024 - 19:40 WIB

Bhayangkara FC Tampil Perkasa, Taklukkan Persijap Jepara 2-0 di Pegadaian Liga 2 2024/2025

Berita Terbaru

3 Manfaat Hidup Berbagi

Pendidikan

Tuliskan 3 Manfaat Hidup Berbagi? Berikut Penjelasannya!

Monday, 21 Oct 2024 - 20:37 WIB

Cara Mengecek Nomor Indosat dan Masa Aktifnya

Teknologi

Cara Mengecek Nomor Indosat dan Masa Aktifnya dengan Mudah

Monday, 21 Oct 2024 - 20:27 WIB