Klarifikasi Teuku Ryan Soal Uang 500 Juta dari Ricis

- Redaksi

Tuesday, 7 May 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teuku Ryan
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Setelah Ria Ricis dan Teuku Ryan, yang merupakan pasangan YouTuber, bercerai, dokumen perceraian mereka beredar di media sosial setelah diunggah di situs resmi Mahkamah Agung RI yang dapat diakses oleh publik. 

Salah satu poin dalam dokumen tersebut yang banyak dibicarakan publik adalah Ria Ricis menuduh bahwa Teuku Ryan pernah diam selama seminggu karena ia tidak memiliki uang.

 Namun, setelah Ria Ricis mentransferkan sejumlah uang sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga, Ryan disebut berubah perilaku menjadi lebih baik. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Oki Setiana Dewi Hingga Shindy Putri Beri Kesaksian dalam Sidang Cerai Ria Ricis

Baca Juga :  Warisan Sega Genesis: Perjalanan yang Penuh Nostalgia

Sebagai kuasa hukum dari Teuku Ryan, Dedi Armidi membenarkan adanya transferan sejumlah uang sebesar Rp 500 juta dari saudara perempuan Ria Ricis, yakni Shindy Putri.

“Kalian menunggu (klarifikasi) yang Rp 500 juta. Di fakta persidangan emang ada 500 juta dan itu ditransfer kepada kak Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,” ujar Dedi di PA Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Dedi, selaku kuasa hukum Teuku Ryan, menyatakan bahwa saat itu kliennya mengira uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Shindy Putri merupakan bayarannya setelah bekerja sama dengannya. 

BACA JUGA:Terungkap, Ini Penyebab Perceraian Rian Ricis

Baca Juga :  KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

“Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama untuk satu pekerjaan dan itu tidak diungkapkan dari keluarga. Maksud saya, dari Ria Ricis bahwasanya uang itu dari Ria Ricis,” ucap Dedi.

Ryan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya dari Ria Ricis. Dedi mengatakan bahwa jika Ryan mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Ricis, mungkin ia tidak akan menerimanya.

“Kalau dari awal tahu Ryan enggak akan terima yang itu dan kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar ‘mokondo’ segala macam,” ucap Dedi.

“Kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri nafkah, buat anak istri juga,” tutur Dedi.

Baca Juga :  Upacara Pertama HUT Ke-79 RI di IKN Penuh Harapan Warga

Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak mengandalkan Ria Ricis dalam hal nafkah. Ryan telah secara rutin memberikan nafkah kepada Ria Ricis, membayar angsuran rumah, serta membiayai perawatan di rumah sakit untuk putri mereka bernama Moana.

Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan berlangsung pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan, dan dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan. 

Namun, Ria Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada tanggal 30 Januari 2024. 

Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut untuk bercerai, memiliki hak asuh atas anak mereka, serta mendapatkan nafkah untuk anak mereka.

Berita Terkait

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest
Tangis Haru Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Saturday, 23 November 2024 - 22:39 WIB

SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Berita Terbaru