Swarawarta.co.id – Ipda Rudy Soik menyebut bahwa dirinya dinonaktifkan usai berupaya mengusut masalah BBM yang terjadi di NTT.
“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” ujar Rudy saat dihubungi detikBali, Minggu (13/10/2024).
Rudy mengaku mengalami tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena intimidasi tersebut, ia memilih untuk tidak hadir dalam sidang putusan pada Jumat (11/10/2024), setelah sebelumnya mengikuti sidang pada Rabu (9/10/2024).
Menurut Rudy, sidang tersebut hanya fokus pada masalah pemasangan garis polisi yang dianggap melanggar prosedur, sementara pimpinan sidang tidak mempertimbangkan keseluruhan konteks penyelidikan terkait mafia BBM bersubsidi.
Garis polisi itu dipasang Rudy bersama beberapa anggota polisi di rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, yang diduga menimbun BBM bersubsidi di tengah kelangkaan.
Ahmad diketahui adalah residivis dalam kasus serupa. Selama sidang, Rudy bertanya kepada Ahmad tentang kepemilikan BBM ilegal yang disimpan, dan Ahmad mengaku bahwa BBM tersebut diserahkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.
Rudy juga mempertanyakan Algazali, yang mengaku telah memberikan uang belasan juta kepada seorang anggota polisi di Polda NTT terkait kasus tersebut.
Namun, Rudy merasa bahwa komisi sidang mengabaikan hal itu dan menganggapnya tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.
Ariasandy menjelaskan bahwa putusan PTDH terhadap Rudy Soik berlandaskan hasil sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024), dimulai pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita di Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Rudy dituduh melanggar sejumlah pasal dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri terkait kode etik profesi Polri.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10/2024) dengan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari penasihat hukum terduga pelanggar.
Sidang diakhiri dengan keputusan KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari kepolisian.