SwaraWarta.co.id – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan mengenai gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.
Menurutnya, meskipun putusan dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, kekuatan hukum putusan tersebut tetap berlaku.
Artinya, jika gugatan PDIP diterima oleh majelis hakim, Prabowo dan Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).
Ia menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang ada dan menantikan sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.
“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar putusan majelis hakim mengutamakan tiga prinsip: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ronny juga tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut, selama hakim tetap independen.
“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.
Putusan untuk perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 Oktober.
Perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang pertama pada 30 Mei 2024.
Dalam gugatan, PDIP meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang, serta mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.