Chico Hakim: Kekuatan Hukum Putusan PDIP Tetap Berlaku Meski Ditunda

Avatar

- Redaksi

Saturday, 12 October 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan mengenai gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Menurutnya, meskipun putusan dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, kekuatan hukum putusan tersebut tetap berlaku.

Artinya, jika gugatan PDIP diterima oleh majelis hakim, Prabowo dan Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).

Baca Juga :  Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Peroleh Sponsor Sebesar Rp 80 Miliar

Ia menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang ada dan menantikan sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar putusan majelis hakim mengutamakan tiga prinsip: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ronny juga tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut, selama hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Bantai Lyon, PSG Mantap di Peringkat 2 Klasemen Liga Prancis

Putusan untuk perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 Oktober.

Perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang pertama pada 30 Mei 2024.

Dalam gugatan, PDIP meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang, serta mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Profil Yanti TKW Taiwan: Viral di TikTok dengan Video yang Penuh Kontroversial
Pesan Nadiem Makarim untuk Menteri Pendidikan Baru: Lanjutkan Merdeka Belajar
Link Yanti TKW Taiwan Kembali Viral, Lebih Seru dari yang Sebelumnya
Info Terbaru Grapix AI: Janji Penarikan Dana Ternyata Jebakan
Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia
KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden
Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir
Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 19:23 WIB

Profil Yanti TKW Taiwan: Viral di TikTok dengan Video yang Penuh Kontroversial

Friday, 18 October 2024 - 19:13 WIB

Pesan Nadiem Makarim untuk Menteri Pendidikan Baru: Lanjutkan Merdeka Belajar

Friday, 18 October 2024 - 17:00 WIB

Link Yanti TKW Taiwan Kembali Viral, Lebih Seru dari yang Sebelumnya

Friday, 18 October 2024 - 09:03 WIB

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia

Friday, 18 October 2024 - 08:57 WIB

KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

Berita Terbaru

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Pendidikan

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Friday, 18 Oct 2024 - 17:16 WIB

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi

Pendidikan

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi? Mari Kita Bahas!

Friday, 18 Oct 2024 - 17:03 WIB