Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Langkah Melindungi UMKM dari Persaingan Tidak Sehat

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kominfo mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi Temu karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah aplikasi Temu viral dan dianggap merugikan pelaku UMKM lokal.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Budi Arie menjelaskan bahwa Temu tidak memiliki status legal sebagai PSE di Indonesia, sehingga memaksa pihaknya untuk men-take down aplikasi tersebut.

Kominfo menyatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan untuk melindungi UMKM dari serbuan produk asing yang dijual melalui platform digital.

Budi Arie mengungkapkan bahwa produk asing, yang dijual melalui aplikasi seperti Temu, mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena mereka menawarkan harga yang jauh lebih murah.

Produk-produk asing ini dijual baik secara online maupun offline, sehingga semakin menekan pasar lokal yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya UMKM.

Baca Juga :  Berdasarkan Dimensi Kepribadian The Big Five Model Of Personality. Dimensi Kepribadian Apa Yang Harus Dimiliki Oleh UMKM Untuk Membangun Relasi

Pada waktu sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengirim surat kepada Kominfo terkait perlindungan terhadap produk UMKM lokal ini.

Dalam surat tersebut, Teten menyebut bahwa model bisnis marketplace asing, seperti yang diterapkan Temu, bisa merugikan UMKM lokal karena marketplace tersebut memungkinkan produk asing dijual langsung dari pabrik kepada konsumen tanpa melalui rantai distribusi.

Hal ini, menurutnya, menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi UMKM, karena produk luar negeri tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk-produk lokal.

Budi Arie juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap UMKM lokal sangat penting dalam menghadapi persaingan global yang semakin kuat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah harus melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat, terutama dari marketplace asing yang menjual produk langsung dari pabriknya ke konsumen.

Menurutnya, hal ini bisa mematikan bisnis UMKM lokal jika dibiarkan terus berlanjut.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa aplikasi Temu, yang berasal dari China, telah merugikan pelaku UMKM di berbagai negara.

Baca Juga :  Pembiayaan Usaha yang Berasal dari Modal Sendiri Maupun Pinjaman Bertujuan untuk Menunjang Kegiatan Operasional Perusahaan Maupun Kegiatan Investasi: Diskusikan Tujuan dari Pembiayaan Usaha

Berdasarkan pengalamannya di negara lain, produk yang dijual melalui aplikasi tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang layak, sehingga banyak konsumen yang merasa dirugikan.

Temu menjual produk dengan harga sangat murah, namun kualitasnya sering kali tidak memuaskan pembeli.

Selain itu, Google pada tahun 2023 pernah menangguhkan PINDUODUO, yang merupakan induk dari aplikasi Temu, karena diduga disusupi oleh malware.

Malware tersebut dikatakan mampu memata-matai aktivitas pengguna aplikasi, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan data dan privasi pengguna.

Tindakan ini menjadi salah satu alasan kuat Kominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi tersebut di Indonesia.

Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemblokiran aplikasi Temu, baik dari AppStore maupun PlayStore, demi melindungi kepentingan masyarakat, terutama konsumen dan pelaku UMKM.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencegah produk-produk asing yang tidak memenuhi standar masuk ke pasar Indonesia dan merugikan pelaku usaha lokal.

Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas pasar UMKM, tetapi juga melindungi konsumen dari produk yang tidak layak.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Hapus 10 Triliun Hutang Rakyat, BRI Respon Begini

Kominfo berharap dengan pemblokiran ini, masyarakat dan pelaku UMKM dapat terlindungi dari ancaman produk asing yang harganya murah namun kualitasnya tidak terjamin.

Mereka menilai, aplikasi Temu dan sejenisnya harus mengikuti regulasi yang ada di Indonesia agar persaingan yang terjadi dapat berlangsung secara adil dan sehat.

Budi Arie juga berharap agar pemerintah bisa terus berupaya melindungi UMKM dari model bisnis marketplace asing yang dianggap merugikan.

Pemblokiran aplikasi Temu menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat di era digital.

Namun demikian, langkah ini juga menuntut adanya kebijakan yang lebih menyeluruh dalam melindungi UMKM dari dampak negatif globalisasi.

Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait marketplace asing serta mengawasi kualitas produk yang masuk ke pasar lokal.

Di sisi lain, pelaku UMKM juga diharapkan terus meningkatkan kualitas produk agar tetap dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif ini.***

Berita Terkait

Penyelidikan Mendalam Setelah Kecelakaan Pesawat Jeju Air yang Mematikan di Korea Selatan
Panduan Budidaya Alpukat Markus: Mulai dari Bibit hingga Panen
Puluhan Sapi di Blitar Mati Akibat PMK, Vaksin Masih Tunggu Distribusi
Inflasi Akhir Tahun 2024: Kenaikan Terkendali di Tengah Libur Panjang Nataru
Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun
Paus Fransiskus Serukan Penghapusan Utang Negara Miskin dan Perdamaian Dunia
Oppo Find N5: Ponsel Lipat Terbaru dengan Spesifikasi Canggih, Siap Diluncurkan Awal 2025
Muncul Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Begini Kata Menag?

Berita Terkait

Thursday, 2 January 2025 - 19:23 WIB

Panduan Budidaya Alpukat Markus: Mulai dari Bibit hingga Panen

Thursday, 2 January 2025 - 19:18 WIB

Puluhan Sapi di Blitar Mati Akibat PMK, Vaksin Masih Tunggu Distribusi

Thursday, 2 January 2025 - 19:16 WIB

Inflasi Akhir Tahun 2024: Kenaikan Terkendali di Tengah Libur Panjang Nataru

Thursday, 2 January 2025 - 18:59 WIB

Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun

Thursday, 2 January 2025 - 17:46 WIB

Paus Fransiskus Serukan Penghapusan Utang Negara Miskin dan Perdamaian Dunia

Berita Terbaru