SwaraWarta.co.id – Bea Cukai Kudus baru-baru ini berhasil menangkap sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas menerima informasi tentang pergerakan mobil berisi rokok ilegal yang datang dari Jawa Timur menuju Kudus.
Petugas kemudian melakukan pengejaran di sepanjang Jalan Pantura Pati-Kudus. Setelah 15 menit mengejar, mereka berhasil memepet mobil Wuling berwarna hitam tersebut dan menghentikannya di Desa Terban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diperiksa, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis sigaret ketek mesin (SKM) dengan berbagai merek dalam mobil tersebut.
“Kita amankan sebuah mobil memuat 431.400 batang rokok ilegal di jalan Pantura Kudus tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, pada 4 Oktober 2024,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, dalam keterangan resmi.
“Pengejaran kurang lebih selama 15 menit. Petugas akhirnya bisa memberhentikan mobil itu dengan cara dipepet, akhirnya mobil ini berhenti di Pantura Kudus tepatnya Desa Terban,” ujar Sandy.
Nilai total rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 595.332.000. Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Kudus, yang menyebabkan potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp 412.944.000.
“Potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.000,” ungkap dia.
Saat ini, sopir mobil dan barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Kudus mengatakan mereka masih mendalami kasus ini untuk menindaklanjuti jaringan penyelundupan rokok ilegal tersebut.