SwaraWarta.co.id – Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai talak kepada Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, alasan Baim mengajukan cerai tersebut belum diungkap oleh pihak pengadilan. Taslimah, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa setiap gugatan cerai harus disertai dengan alasan yang jelas.
“Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap. Jadi, untuk melengkapi pemohon mengajukan permohonan tersebut disertai dengan data data pribadi, data-data pasangannya, serta data anaknya, serta alasannya. Ada alasannya yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya,” kata Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya apakah gugatan cerai tersebut terkait dengan percekcokan atau adanya orang ketiga, Taslimah tidak bisa memberikan jawaban karena hal tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan.
Sidang perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan akan berlangsung pada 23 Oktober 2024. Keduanya juga diminta untuk hadir dalam agenda mediasi.
Jika Baim dan Paula hadir dalam sidang perdana, mereka akan diminta menjalani proses mediasi terlebih dahulu, yang difasilitasi oleh mediator yang telah disediakan di Pengadilan Agama.
“Kalau dua-duanya hadir baik pemohon prinsipal serta termohon, maka nanti digiring atau diperintahkan untuk melaksanakan mediasi. Mediasi di Pengadilan Agama sudah disediakan mediatornya,” pungkasnya.