VIRAL! Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

SwaraWarta.co.id – Di Semarang, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Masiroh (33) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua sang anak menemukan memar di tubuh anak mereka, yang ternyata berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ART tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan Masiroh terjadi berulang kali dan terekam oleh CCTV di rumah majikannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa momen yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh, seperti saat dia memukul kepala korban saat sedang membonceng sepeda motor, serta saat memberi makan anak tersebut dengan kasar.

Baca Juga :  Ketua KPU jelaskan Bahwa Video Viral Terkait Penghitungan Suara di Luar Negeri HOAX

Bahkan, ia terekam memukul wajah korban menggunakan tisu dan menyumpalkan tisu ke dalam mulut si kecil.

Ketika ditanya mengapa ia melakukan hal tersebut, Masiroh berdalih bahwa anak majikannya sering rewel saat pekerjaannya belum selesai.

Namun, alasan tersebut tentu saja tidak bisa dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak kecil.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena memar yang ditemukan pada tubuh anak mereka.

Ketika ditanya, Masiroh awalnya berdalih bahwa anak tersebut jatuh, namun orang tua korban memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka.

Dari situlah mereka melihat dengan jelas bagaimana ART tersebut memperlakukan anak mereka dengan kasar. Tidak terima dengan hal tersebut, kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani

Atas tindakannya, Masiroh dikenai pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dalam lingkungan rumah tangga.

 

Berita Terkait

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa
Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo Bakal Hadir : Kalau Nggak Ada Tugas
Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim
Budi Arie Beri Kode Tak Jabat jadi Menteri Kominfo, Terungkap Ini Posisinya Sekarang
Tok, Partai Pengusung Resmi Daftarkan Sherly Tjoanda untuk Gantikan Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara 2024
Tragis, Sales Minuman Diperkosa Orang Tak Dikenal
1006 Rumah ada di Zona Hitam, BPBD Kota Bogor Usul Relokasi

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 10:14 WIB

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 October 2024 - 10:08 WIB

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 October 2024 - 09:58 WIB

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo Bakal Hadir : Kalau Nggak Ada Tugas

Friday, 18 October 2024 - 09:50 WIB

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 October 2024 - 09:45 WIB

Budi Arie Beri Kode Tak Jabat jadi Menteri Kominfo, Terungkap Ini Posisinya Sekarang

Berita Terbaru

Ni Luh Puspa 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 Oct 2024 - 10:14 WIB

Pedagang pasar kota Malang dukung Khofifah Emil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 Oct 2024 - 10:08 WIB

Jubir KPK jelaskan duduk perkara dana hibah berbuntut pengeledahan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 Oct 2024 - 09:50 WIB