Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil Hanya dengan Beberapa Langkah

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil

Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil

SwaraWarta.co.idCara daftar barcode Pertalite mobil, bisa kamu ikuti dengan mudah. Hal itu dengan kebijakan pemerintah mengenai penyaluran BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, terus mengalami perubahan.

Salah satu yang terbaru adalah adanya kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan barcode khusus untuk pembelian Pertalite.

Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mengurangi antrian panjang di SPBU.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelebihan Menggunakan Barcode Pertalite

Dengan mendaftar dan memiliki barcode, Anda akan:

  • Memudahkan Proses Pembelian: Transaksi pembelian Pertalite menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Memastikan Ketersediaan: Anda dapat mengetahui ketersediaan Pertalite di SPBU terdekat.
  • Mendukung Program Pemerintah: Berkontribusi dalam penyaluran BBM bersubsidi yang lebih adil.
Baca Juga :  Disebut Hasto Bukan Bagian dari PDIP, Begini Tanggapan Jokowi

Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar barcode Pertalite, yaitu:

  1. Melalui Website MyPertamina:
    • Kunjungi website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
    • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.
    • Ikuti petunjuk pendaftaran yang tertera di website.
    • Isi data diri dengan benar dan lengkap.
    • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
    • Submit permohonan pendaftaran.
  2. Melalui Aplikasi MyPertamina:
    • Unduh aplikasi MyPertamina di App Store atau Google Play Store.
    • Daftar akun dan lengkapi profil Anda.
    • Pilih menu pendaftaran barcode Pertalite.
    • Ikuti petunjuk dalam aplikasi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  3. Melalui SPBU:
    • Kunjungi SPBU Pertamina terdekat.
    • Minta bantuan petugas untuk melakukan pendaftaran.
    • Siapkan dokumen yang diperlukan.
    • Petugas akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.
Baca Juga :  Mahfud MD Mundur Sebagai Menko, Begini Tanggapan Puan Maharani

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP: Pastikan KTP Anda masih berlaku.
  • STNK: STNK yang sesuai dengan kendaraan yang akan didaftarkan.
  • Foto Kendaraan: Foto kendaraan dari berbagai sudut.
  • Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, seperti surat kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain.

Penting untuk Diingat

  • Waktu Proses: Proses pendaftaran mungkin memakan waktu beberapa hari.
  • Pembaruan Data: Pastikan data Anda selalu update, terutama jika ada perubahan pada kendaraan atau alamat.
  • Ketersediaan di SPBU: Tidak semua SPBU sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk pemindaian barcode.

Mendaftarkan barcode Pertalite adalah langkah yang penting untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi yang berhak. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan menikmati kemudahan dalam membeli Pertalite.

Baca Juga :  Tragis, Buruh Tebang Tebu Asal Bojonegoro Meninggal di Hari Pertama Kerja

Disclaimer: Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan kunjungi website resmi MyPertamina atau hubungi call center Pertamina.

 

Berita Terkait

Penyelidikan Mendalam Setelah Kecelakaan Pesawat Jeju Air yang Mematikan di Korea Selatan
Panduan Budidaya Alpukat Markus: Mulai dari Bibit hingga Panen
Puluhan Sapi di Blitar Mati Akibat PMK, Vaksin Masih Tunggu Distribusi
Inflasi Akhir Tahun 2024: Kenaikan Terkendali di Tengah Libur Panjang Nataru
Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun
Paus Fransiskus Serukan Penghapusan Utang Negara Miskin dan Perdamaian Dunia
Oppo Find N5: Ponsel Lipat Terbaru dengan Spesifikasi Canggih, Siap Diluncurkan Awal 2025
Muncul Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Begini Kata Menag?

Berita Terkait

Thursday, 2 January 2025 - 19:23 WIB

Panduan Budidaya Alpukat Markus: Mulai dari Bibit hingga Panen

Thursday, 2 January 2025 - 19:18 WIB

Puluhan Sapi di Blitar Mati Akibat PMK, Vaksin Masih Tunggu Distribusi

Thursday, 2 January 2025 - 19:16 WIB

Inflasi Akhir Tahun 2024: Kenaikan Terkendali di Tengah Libur Panjang Nataru

Thursday, 2 January 2025 - 18:59 WIB

Atmakusumah Astraatmadja, Mantan Ketua Dewan Pers, Tutup Usia di 86 Tahun

Thursday, 2 January 2025 - 17:46 WIB

Paus Fransiskus Serukan Penghapusan Utang Negara Miskin dan Perdamaian Dunia

Berita Terbaru