Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 untuk SD, SMP, dan SMA: Bantuan Hingga Rp1,8 Juta

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

SwaraWarta.co.idProgram Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2024 terus memberikan dukungan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pencairan dana yang bisa mencapai hingga Rp1,8 juta per siswa, tergantung jenjang pendidikan.

Jika Anda atau anak Anda telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI, pencairan dana PIP akan segera dilakukan. Namun, banyak yang bertanya, “Kapan dana PIP Kemdikbud 2024 ini cair?” Artikel ini akan menjelaskan jadwal pencairan dan cara memeriksa status penerimaan dana PIP Kemdikbud 2024.

Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan dalam beberapa termin sepanjang tahun 2024. Untuk tahun ini, pencairan dana dilakukan dalam tiga termin utama. Saat ini, pencairan sudah memasuki termin ketiga, yang berlangsung dari September hingga Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika rekening SimPel Anda baru saja diaktifkan, dana PIP akan cair paling cepat sekitar dua minggu setelah aktivasi. Berikut jadwal lengkap pencairan PIP Kemdikbud termin ketiga:

  • Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Untuk memantau status pencairan dana PIP, siswa atau wali murid dapat login ke situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN.

Cara Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud 2024

Jika Anda ingin memeriksa apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  4. Klik Cek Penerima PIP.
  5. Tunggu hingga data muncul di layar.
Baca Juga :  Doa Sebelum Makan Islam, Jangan Sampai Pakai Piring yang Seperti Ini...

Jika siswa terdaftar sebagai penerima, Surat Keputusan (SK) akan tampil di laman tersebut. SK ini berfungsi sebagai tanda bahwa dana PIP sudah bisa dicairkan melalui ATM bank penyalur, seperti BNI, BRI, atau BSI.

Nominal Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana yang diterima oleh siswa PIP Kemdikbud bervariasi tergantung dari jenjang pendidikannya. Berikut adalah rincian nominal bantuan yang dapat diterima oleh siswa:

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Menerima dana sebesar Rp450.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir: Hanya menerima Rp225.000, karena hanya menjalani satu semester.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Menerima dana sebesar Rp750.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir: Hanya menerima Rp375.000.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima dana sebesar Rp1.000.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir: Hanya menerima Rp500.000.

Dana yang diterima dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Baca Juga :  Imbas Longsor di Mateng, Akses Jalan Warga Terputus

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud 2024

Setelah siswa atau wali murid menerima SK di situs pip.kemdikbud.go.id, pencairan dana bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Mengunjungi bank penyalur: Siswa atau orang tua dapat datang ke cabang bank yang telah ditentukan, seperti BNI, BRI, atau BSI, untuk mencairkan dana.
  2. Menggunakan kartu ATM SimPel: Dana PIP dapat langsung diambil di ATM setelah rekening aktif dan dana sudah masuk.

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, serta bukti bahwa siswa adalah penerima dana PIP.

Pertanyaan Umum Seputar Pencairan Dana PIP Kemdikbud

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pencairan dana PIP Kemdikbud 2024:

1. Bagaimana cara memeriksa apakah saya terdaftar sebagai penerima PIP?

Anda bisa memeriksa status penerimaan PIP dengan mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id, lalu memasukkan NIK dan NISN siswa untuk mengecek apakah dana sudah cair.

2. Apakah ada batas waktu untuk pencairan dana PIP?

Dana PIP harus dicairkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah SK diterbitkan. Jika tidak dicairkan dalam waktu yang ditentukan, dana bisa hangus dan tidak bisa diambil lagi.

3. Apakah siswa harus memiliki rekening di bank penyalur untuk menerima dana PIP?

Ya, siswa harus memiliki rekening SimPel di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI. Rekening ini biasanya diaktifkan oleh sekolah atau lembaga terkait.

Baca Juga :  Beragam Tradisi Maulid Nabi di Indonesia: Dari Sekaten hingga Baayun Maulid

4. Bisakah dana PIP digunakan untuk keperluan non-pendidikan?

Sebaiknya, dana PIP digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis. Penggunaan dana untuk keperluan lain tidak dianjurkan.

5. Bagaimana jika saya mengalami kendala dalam pencairan dana PIP?

Jika mengalami kendala, Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah atau bank penyalur untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi hotline PIP yang tersedia di situs resmi Kemdikbud.

Kesimpulan

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa yang membutuhkan, dengan besaran dana yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Jadwal pencairan dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin, dan saat ini sudah memasuki termin ketiga untuk periode September hingga Desember 2024.

Untuk memastikan Anda menerima dana PIP, pastikan Anda memeriksa status penerimaan di situs resmi pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti petunjuk pencairan yang tersedia. Jangan lupa, dana ini harus digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, sehingga bisa meningkatkan kualitas belajar mereka di sekolah.

Ingat! Proses pencairan dana PIP ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan program PIP dan meminta uang untuk proses pencairan!

Berita Terkait

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia
KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden
Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir
Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan
Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya
Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Pembelian Porsche Mewah Senilai Rp13,18 Miliar oleh Harvey Moeis
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Tidak Hadir di Pembekalan Calon Wakil Menteri: Ini Alasan yang Diungkap Bima Arya
Prediksi Pemborosan Anggaran Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Mencapai Rp1,95 Triliun dalam Lima Tahun

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 09:03 WIB

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia

Friday, 18 October 2024 - 08:57 WIB

KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

Friday, 18 October 2024 - 08:28 WIB

Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir

Friday, 18 October 2024 - 05:06 WIB

Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan

Friday, 18 October 2024 - 05:02 WIB

Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya

Berita Terbaru

Ni Luh Puspa 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 Oct 2024 - 10:14 WIB

Pedagang pasar kota Malang dukung Khofifah Emil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 Oct 2024 - 10:08 WIB

Jubir KPK jelaskan duduk perkara dana hibah berbuntut pengeledahan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 Oct 2024 - 09:50 WIB