Menhub Melayat di Rumah Duka Mahasiswa Pelayaran yang Tewas dianiaya Senior

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub Melayat di rumah putu rustika
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengunjungi rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika, seorang taruna Sekolah Tinggi Pelayaran (STIP) yang diduga tewas dianiaya oleh seniornya. 

Dilansir dari detikcom melaporkan bahwa Budi tiba di rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika di Klungkung, Bali pada pukul 08.10 WITA. 

BACA JUGA: Mahasiswa Pelayaran Korban Penganiaya Sempat dibopong saat Tak Sadarkan Diri

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Turut berduka. Yang sabar ya Pak,” kata Budi Karya seraya merangkul I Ketut Suastika di rumah duka, Kamis (9/5/2024).

Saat tiba, Budi mengenakan kemeja putih yang dibalut kain dan udeng. Selanjutnya, Budi menyalami ibu korban, Ni Nengah Rusmini, yang terlihat menangis. 

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Pembunuhan dan Penyiraman Air Keras Terhadap Pedagang Semangka

Setelah berbincang dengan keluarga, Budi melihat langsung jenazah Putu Rustia yang telah tiba di rumah duka pada pagi hari.

“Saya hari ini sudah bertemu dengan kedua orangtua dan keluarga (Putu Rustika-red), dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya,” ungkap Budi

BACA JUGA: Tampang Pelaku Penganiayaan Terhadap Putu Satria Ananta Rustika

“Meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada 3 Mei sehingga ananda Putu Rustia Ananta, berpulang ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Budi.

Jenazah tersebut telah ditempatkan di tempat khusus di rumah duka. Seperti yang diketahui, Putu Rustia Ananta Rustika diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, di STIP Jakarta. 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RS Taruma Jaya mengenai seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Buka Suara Usai dipanggil KPK

 Baru-baru ini, polisi menetapkan tiga tersangka baru terkait meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas akibat dianiaya, dan mereka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta,” ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB