Penjual jamur Tahi sapi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polisi dari Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil menangkap lima orang pengedar jamur tahi sapi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Jamur tahi sapi terbelit masalah karena bisa menyebabkan halusinasi dan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat
Kelima pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu, 6 Mei 2024. Polisi menemukan sebanyak 145 bungkus magic mushroom siap edar dengan total berat 2,247 kilogram (kg) pada tempat yang menjadi incaran polisi ini.
“Pertama ditangkap di Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. TKP kedua ada di rumah tersangka S alias A Dusun Teluk Dalem Kren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan Sastrawan dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Barang bukti tersebut turut diamankan ke Polres Lombok Utara guna mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan jamur tahi sapi melaporkan ke polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di lokasi berdasarkan informasi yang telah diperoleh.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penggerebekan di TKP,” imbuh Sastrawan.
Wilayah Gili Trawangan maupun Desa Medana sering dipilih sebagai The Favorite Place lokasi transaksi jamur tahi sapi.
Baca Juga:
Pria di Gresik Berhasil Digrebek Polisi Usai Edarkan Narkoba, 4 Pot Ganja Diamankan
Diketahui penggunaan jamur tahi sapi dilarang di Indonesia karena termasuk dalam narkotika golongan satu sama seperti ganja, heroin, dan kokain.
Selain itu, efek psilosibin yang terkandung dalam jamur ini bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi dan efek tersebut bisa bertahan selama 6-12 jam.
Kelima pengedar akan dijerat hukum sesuai hukuman yang telah ditetapkan oleh negara dalam kasus ini.