Cara seleksi jalur zonasi PPDB 2024 (Dok: Indonesia.go.id) |
Swarawarta.co.id – Melansir dari Indonesia.go.id berikut ini adalah cara seleksi jalur zonasi PPDB 2024 unuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta 2024 akan kembali membuka jalur zonasi bagi calon siswa SD, SMP, dan SMA mulai Mei hingga Juli 2024.
Jalur zonasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu digaris bawahi bahwa PPDB pada jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan jalur zonasi.
Jalur yang ada yaitu jalur prestasi dengan kuota 55%, jalur afirmasi 43%, dan jalur pindah tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tendik.
Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB Jawa Barat 2024 dan Langkah-langkah untuk Akses Informasi
Adapun untuk PPDB Madrasah 2024 di Jakarta sudah dimulai masa prapendaftaran sampai 26 Mei 2024.
Berikut ini adalah tata cara seleksi pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 15 tahun 2024 tetang PPDB.
Zonasi PPDB Jakarta 2024
Jika calon pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, berikut urutan langkah seleksinya:
- Zona Prioritas
- Usia Termuda ke Usia Tertua
- Urutan Pilihan Sekolah
- Waktu Mendaftar
Berikut zona prioritas jalur zonasi SD:
– Zona Prioritas Pertama: Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah.
– Zona Prioritas Kedua: Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Berikut zona prioritas jalur zonasi SMP dan SMA:
– Zona Prioritas Pertama:
a) Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah.
b) Calon siswa berdomisili pada RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
– Zona Prioritas Kedua: Calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
– Zona Prioritas Ketiga: Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Pengertian Jalur Zonasi
– PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
– Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
– Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Untuk Jenjang SD
. 1. Persyaratan Umum
Calon siswa harus memenuhi persyaratan usia dan domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta. Calon siswa harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Tahapan Seleksi
– Tahap Pertama: Seleksi berdasarkan zona prioritas.
– Tahap Kedua: Seleksi berdasarkan usia, mulai dari yang termuda.
– Tahap Ketiga: Seleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah.
– Tahap Keempat: Seleksi berdasarkan waktu mendaftar.
Untuk Jenjang SMP
1. Persyaratan Umum
Calon siswa harus memenuhi persyaratan usia dan domisili yang ditetapkan.
2. Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta. Calon siswa harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
3. Tahapan Seleksi
– Tahap Pertama: Seleksi berdasarkan zona prioritas.
– Tahap Kedua: Seleksi berdasarkan usia, mulai dari yang termuda.
– Tahap Ketiga: Seleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah.
– Tahap Keempat: Seleksi berdasarkan waktu mendaftar.
Untuk Jenjang SMA
1. Persyaratan Umum
Calon siswa harus memenuhi persyaratan usia dan domisili sesuai ketentuan.
2. Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta.
Calon siswa perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3. Tahapan Seleksi
– Tahap Pertama: Seleksi berdasarkan zona prioritas.
– Tahap Kedua: Seleksi berdasarkan usia, mulai dari yang termuda.
– Tahap Ketiga: Seleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah.
– Tahap Keempat: Seleksi berdasarkan waktu mendaftar.
Batas Usia Masuk SD
Usia masuk SD kelas 1 yakni 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai:
Batas Usia Masuk SMP
Usia masuk paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Batas Usia Masuk SMA atau SMK
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Baca juga: PPDB Jalur Afirmasi: Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Cara Pendaftarannya
Tips untuk Orang Tua dan Calon Siswa
1. Persiapkan Dokumen dengan Baik
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Pahami Prosedur Pendaftaran
Pahami dengan baik prosedur pendaftaran online dan pastikan semua langkah diikuti dengan benar.
3. Pilih Sekolah dengan Bijak
Pilih sekolah yang sesuai dengan zona tempat tinggal dan pertimbangkan juga kualitas pendidikan yang ditawarkan.
4. Jangan Panik
Jika tidak diterima di pilihan pertama, tetap tenang dan ikuti prosedur selanjutnya. Masih ada kesempatan di sekolah lain.