Apakah kalian tipe orang yang makan sedikit, lalu sering mengambil makanan yang banyak dan berlebihan sehingga tidak habis dan mubazir
Lantas bagaimana hukum tidak menghabiskan makanan atau mem mubazir kan makanan dalam Islam??
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian mubazir adalah sebuah perbuatan yang memakai sesuatu tidak layak dan semestinya. Dalam bahasa Arab, mubazir di sebut Idla’ah al-mal.
Contoh perbuatan mubazir adalah saat kita tidak menghabiskan makanan dan membuangnya begitu saja.
Sebenarnya membuang-buang harta atau bersikap boros merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama. Hal ini karena orang yang boros dianggap sebagai saudara setan, dan setan adalah makhluk yang ingkar kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, membuang-buang makanan termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak baik dan tidak disukai Allah SWT karena termasuk dalam perbuatan mubazir.
Tentang mubazir sebenarnya telah dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 26 dan 27 yang berbunyi :
وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا ٢٦
Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26)
اِنَّ الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوۡرًا ٢٧
Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Dari kedua ayat Al-Quran di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan mubazir adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah Subhanallahu wata’ala, selain itu mubazir juga disebut sebut merupakan sifat yang disukai setan.
Oleh karena itu sebaiknya kita menghindarinya, namun apabila kita benar-benar sudah tidak mampu menghabiskan makanan, kita bisa tetap memanfaatkan makanan sisa yang kita punya, seperti memberi makanan sisa yang memiliki kondisi baik untuk hewan peliharaan atau membuat pupuk alami dengan makanan sisa.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.