Wajib Diketahui! Adab-adab Berolahraga Sesuai Syariat Islam

- Redaksi

Friday, 13 September 2024 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adab Berolahraga dalam Islam.Doc.lst

Adab Berolahraga dalam Islam.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Olahraga merupakan kegiatan positif yang sangat diperlukan dalam kehidupan. Olahraga mempunyai banyak sekali manfaat untuk tubuh, tanpa olahraga tubuh manusia akan lemah dan berpotensi besar terkena obesitas dan potensi penyakit lainnya. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berolahraga agar jasad dan fisik menjadi kuat serta sehat.

Maka dari itu, olahraga merupakan hal yang sangat penting dalam hidup. Namun, bagaimana adab dalam berolahraga yang baik sesuai syariat Islam? Simak pembahasan berikut!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adab-adab dalam Berolahraga sesuai Syariat Islam

1. Hadirkan niat ibadah

Hukum asal dari berbagai bentuk olahraga adalah mubah atau boleh, yang ketika dilakukan tidak ada nilai pahala ataupun dosa. Kecuali, beberapa bentuk olahraga yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah dalam sabdanya:

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ فَهُوَ سَهْوٌ وَلَهْوٌ إِلَّا أَرْبَعًا: مَشْيَ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ، وَتَعَلُّمَهُ السِّبَاحَةَ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ

“Setiap sesuatu selain bagian dari zikir kepada Allah adalah sia-sia dan permainan belaka, kecuali empat hal: latihan memanah, seorang lelaki yang melatih kudanya, belajar renang, dan candaan suami kepada istrinya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, no. 19741)

Contoh gambarannya, seseorang berniat olahraga agar badannya sehat dan dengannya ia bisa maksimal dan lama berdiri salat dan melakukan ibadah lainnya.

2. Menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban ibadah wajib

Adab olahraga dalam Islam kedua adalah menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban yang lebih penting. Di antaranya, meninggalkan ibadah kepada Allah seperti shalat dikarenakan olahraga. Semisal dengan itu yaitu mencari nafkah untuk keluarga bagi seorang suami, berbakti kepada orangtua bagi seorang anak, atau belajar bagi seorang siswa.

Hal-hal tersebut di antara perkara yang tidak boleh ditinggalkan karena olahraga. Dan secara umum setiap hal yang lebih penting atau wajib daripada olahraga, maka tidak boleh ditinggalkan karenanya. Bahkan menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab Ighatasul Lahfan, bahwa perkara mubah dan kesibukan pada perkara yang kurang penting dengan meninggalkan perkara yang penting merupakan dua dari tujuh pintu masuk setan dalam menyesatkan manusia.

Baca Juga :  Doa Mandi Taubat: Panduan Lengkap Niat dan Tata Caranya

3. Tidak mendatangkan mudharat

Tujuan olahraga adalah datangnya kebaikan bagi diri manusia. Jadi, jangan sampai dalam berolahraga malah mendatangkan kemudharatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Terlebih lagi sesama saudara muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)

Sebagai contoh, melakukan pelanggaran dalam olahraga yang itu melukai orang lain seperti tackling yang salah sasaran dalam sepakbola. Adapun pada olahraga yang memang secara aturan permainan ada bentuk melukai orang lain, seperti tinju, MMA, dan bela diri, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.

Dalam satu pendapat, bentuk permainan yang mendatangkan bahaya seperti yang disebutkan haram hukumnya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya. Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal. Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,

وَكُلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تَغْلِبْ السَّلَامَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ

“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”

Pendapat ini juga berlaku untuk beberapa olahraga yang bersifat membahayakan, seperti panjat tebing, terjun payung, dan sepeda gunung.

Intinya, semua olahraga diperbolehkan asalkan kita tetap berhati-hati dan tahu akan risiko. Maka dari itu, setiap olahraga pasti mempunyai standar keamanan dan peraturan tersendiri untuk keselamatan dan keamanan pemainnya.

4. Memperhatikan busana dan penampilan

Perkara busana dan penampilan adalah perkara yang sangat disorot oleh syariat, tidak hanya saat berolahraga, namun kapan dan di mana saja terutama di luar rumah. Beberapa aturan terkait pakaian antara lain menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan sesuai yang berlaku dalam syariat, pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuh, laki-laki tidak memakai pakaian perempuan begitu juga sebaliknya.

Baca Juga :  Kunci Kebahagiaan Hidup: Pentingnya Menjaga Kewarasan Diri

5. Tidak ada campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu olahraga

Larangan ini berdasar ditakutkannya terjadi fitnah dan dosa yang lebih besar. Terlebih lagi adanya sentuhan fisik antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dalam as-Sunan (No. 5272) dengan sanad dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan para lelaki berikhtilat (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para wanita,‘Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.’ Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.”

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh menerangkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.”(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, tartib: Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud)

6. Menjunjung tinggi persaudaraan, sportivitas, dan menjauhi permusuhan

Maka dalam olahraga mengenal istilah “di lapangan lawan, di luar lapangan kawan”. Karena persaudaraan antara sesama, kejujuran, dan keadilan dalam bermain lebih penting dari sekadar olahraga. Sangat disayangkan ketika olahraga menjadi ajang mulainya permusuhan dan hilangnya nilai persaudaraan di antara sesama.

Baca Juga :  Daya Tarik Angkringan Tepi Sawah Setu Harga Menu yang Wajib diketahui!

7. Meninggalkan bentuk perjudian dalam olahraga

Dalam dunia olahraga, potensi untuk terjadi perjudian sangat besar. Apalagi bicara soal menang kalah dalam pertandingan, baik disadari maupun tidak dalam praktiknya. Sebagai contoh, terdapat dua tim yang bertanding dengan syarat tim yang kalah membayar kepada yang menang sebagai hadiah kemenangan.

Contoh lainnya, sebuah perlombaan olahraga yang mengharuskan para peserta untuk membayar registrasi pendaftaran dan dana yang terkumpul akan dijadikan hadiah bagi pemenang lomba.

8. Memahami aturan main dan tata tertib setiap olahraga

Adab olahraga selanjutnya adalah memahami aturan main dan tara tertibnya, baik olahraga individu maupun yang membutuhkan kelompok. Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan olahraga, menjaga kenyamanan hati sesama orang yang berolahraga. Serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti cedera dan kerugian lainnya.

9. Merutinkan olahraga

Buah dari kebaikan akan didapatkan salah satu caranya adalah dengan melaksanakannya secara terus-menerus. Begitu pula seseorang akan mendapat hasil dari olahraga berupa kesehatan, kebugaran, kekuatan badan, jika dia merutinkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اَلْخَيْرُ عَادَةٌ

“Kebaikan itu adalah sesuatu yang diulang-ulang (kebiasaan).” (HR. Ibnu Majah, no. 221. Syaikh al-Albani menilai hadits ini hasan)

 

Demikian beberapa adab olahraga yang perlu untuk diperhatikan. Perlu digarisbawahi kembali, semua olahraga boleh dan baik dilakukan tergantung pada niat dan proses menjalaninya. Karena setiap olahraga mempunyai risiko masing-masing, maka dari itu setiap cabang olahraga mempunyai peraturan standar keamanannya. Jangan memaksakan diri dalam berolahraga jika kita merasa kesakitan atau berat menjalaninya, kita harus tahu porsi kekuatas kita dan istirahat sejenak untuk memperoleh manfaat yang sesungguhnya.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB