Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam? Apakah Boleh?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari terakhir, sumpah pocong menjadi topik hangat di masyarakat Indonesia , usai Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melakukannya untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus Vina 2016.

 

Lantas,bagaimana hukum mengenai sumpah pocong dalam agama Islam?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Muhammadiyah.or.id, pada Ahad (11/8/2024), dijelaskan bahwa sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam. Sumpah ini lebih merupakan tradisi di Indonesia.

 

Walaupun bila dilihat lebih lanjut isi sumpah pocong tidak bertentangan dengan prinsip umum sumpah, karena dalam sumpah pocong masih mengunakan kata “Demi Allah” dan berisi kesepakatan bersama, namun tata cara pelaksanaan di mana orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seolah-olah telah meninggal—perlu dipertanyakan keabsahannya.

Baca Juga :  Siswa MTS di Situbondo Tewas Usai Dikeroyok Temanya Sendiri

 

 

Sebenarnya memakai kain kafan tidak dilarang, tetapi dalam hal ini memakai kain kafan memiliki makna filosofis dan psikologis, terutama di kalangan masyarakat Jawa, di mana hal ini mencerminkan ketakutan akan akibat buruk. Dalam hal ini, ditakutkan yang ditakuti si penyumpah bukanlah isi sumpahnya, melainkan ketakutan dari akibatnya.

 

Sebenarnya bila dalam praktik ini yang percaya bukan lagi hanya Allah SWT maka ditakutkan dapat mengikis keimanan, karena seseorang lebih takut kepada mahluk Allah SWT daripada kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

 

Dalam ajaran Islam, hal ini tidak diperbolehkan untuk menghindari perbuatan syirik. Oleh karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa sumpah pocong sebaiknya dihindari.

Baca Juga :  Transformasi Pembayaran: Bos BI Sebut Anak Muda Makin Suka Uang Elektronik

 

Sebaiknya disarankan untuk melakukan sumpah dengan cara yang biasa saja, agar tidak terjadi bias dalam pelaksanaannya.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu
Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat

Friday, 22 November 2024 - 05:05 WIB

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB