SwaraWarta.co.id– Berjalan merupakan kegiatan yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi umat Islam, ada adab berjalan yang wajib kita ketahui lho. Ketika berjalan kita perlu memperhatikan kesopanan dan etika terlebih saat lewat di depan banyak orang. Berjalan sesuai etika kesopanan akan memberikan kebaikan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Bentuk Adab Berjalan Sesuai Syariat Islam
Adab dalam berjalan ditentukan agar manusia tidak sembarangan saat menggerakkan kaki maupun badannya. Berikut merupakan adab berjalan sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Berjalan dengan sopan
Berjalan dengan sopan berarti berjalan dengan penuh ketawadukan. Hindarilah perasaan angkuh saat berjalan terutama ketika berjalan didepan umum. Allah SWT berfirman:
2. Berjalan hendakanya dilakukan dengan tujuan yang jelas
3. Mempertimbangkan Keselamatan
4. Postur Badan
5. Wanita Tidak Berjalan Tanpa Mahram
Artinya: Tidaklah dibenarkan bagi seorang perempuan untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan tidak pula dibenarkan bagi seorang laki-laki untuk masuk menemui seorang perempuan melainkan jika mahramnya bersama perempuan itu. Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin keluar berjihad bersama pasukan demikian dan demikian tetapi istriku ingin pula melaksanakan haji.’ Rasulullah menjawab, ‘Kalau demikian, temanilah istrimu itu’.” (HR Bukhari)
Ulama sepakat wanita muslim boleh melakukan perjalanan tanpa mahram karena adanya hal darurat. Hal darurat yang disebutkan yakni, perjalanan yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam dan perjalanan dari negeri yang tidak aman ke negeri yang aman.
Ulama lain berpendapat, wanita muslim tetap dibolehkan bepergian tanpa mahram yang tidak diiringi dengan sebab darurat. Syaratnya adalah perjalanan tersebut aman dari fitnah. Sebagai contoh, adanya sejumlah teman wanita yang turut menemai dan amannya kondisi jalan.
6. Berjalan dengan Normal
7. Menyapa Orang Lain
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari]
8. Berjalan Tidak Sambil Makan atau Minum
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشَّرْبِ قَائِمًا
Qatadah bertanya,”Bagaimana dengan makan?” Beliau SAW menjawab, “Makan lebih buruk dari itu (bila sambil berdiri).” Dalam riwayat lain dikatakan dengan lafaz:
Juga dalam riwayat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Sedangkan ulama yang membolehkan makan dan minum sembari berdiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas sebagai dasar dalilnya. Ibnu Abbas mengatakan:
سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Artinya: “Aku mengambilkan minum untuk Rasulullah SAW dari air zamzam, maka beliau minum sambil berdiri.” (HR Bukhari [1637], Muslim [2027], Ahmad [1841],, Tirmidzi [1882], Nasa’i [2964], dan Ibnu Majah [3422])
Pula Abdullah bin Umar menuturkan,
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَشْرَبُ قِيَامًا وَنَأْكُلُ وَنَحْنُ نَسْعَى
Artinya: “Kami pada masa Rasulullah SAW minum sambil berdiri dan kami makan sambil berjalan.” (HR Ahmad [4587], Ibnu Majah [3301], & Darimi [2125])
Lantas, Apakah Makan dan Minum sambil Berdiri Diperbolehkan?
Masih dari Kitabul-Aadab, hadits-hadits di atas secara tekstual bertolak belakang, tetapi Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa menerangkan hikmah di baliknya. Ibnu Taimiyah berkata, “Akan tetapi, menggabungkan antara hadits-hadits ini (yang disebutkan di atas), yaitu membawa dispensasi ketika ada udzur.”
Meski larangan makan dan minum sambil berdiri atau berjalan telah tersebut sebagaimana riwayat dari Anas dan Qatadah di atas, hadits riwayat Ibnu Abbas di atas yang membolehkan demikian merupakan keringanan apabila ada halangan tertentu. Di mana udzur yang membuat muslim tak bisa duduk saat makan dan minum.
9. Berdoa Saat Ingin Melakukan Perjalanan
Memanjatkan doa perjalanan jauh dilakukan dengan harapan agar selamat sampai tujuan dan mendapat perlindungan dari Allah SWT.
Doa saat melakukan perjalanan, yaitu:
اَللّٰهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِعَنَّابُعْدَهُ اَللّٰهُمَّ اَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِوَالْخَلِيْفَةُفِى الْاَهْلِ
Allohumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa waathwi ‘annaa bu’dahu. Allohumma antashookhibu fiissafari walkholiifatu fiil ahli.
Artinya: “Ya Allah, mudahkanlah kami bepergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam bepergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga.”
Sebenarnya doa apapun bahkan hanya ucapan basmallah akan sangat berharga, yang terpenting adalah niat kita memulai perjalanan dengan niat baik dan mengharap ridho Allah swt.
Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang