Hukum Istri Tetap Tinggal dengan Suami Setelah Cerai

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Istri Tetap Tinggal dengan Suaminya? Bagaimana Hukumnya?.Doc.lst

Mantan Istri Tetap Tinggal dengan Suaminya? Bagaimana Hukumnya?.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Dalam hukum Islam, perempuan yang cerai dengan suaminya harus tetap tinggal di rumah mantan suaminya selama masa iddah. masa tunggu atau berkabung yang harus dilalui oleh seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian. Selama periode ini, ia dilarang keluar rumah, dan suami juga tidak boleh mengeluarkannya tanpa alasan yang sah.

“Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan istri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi –apabila talak ini baru satu atau dua kali,” jelas Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu’ammal Hamidy berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggal di rumah mantan suami memungkinkan adanya kesempatan untuk suami merenungkan kembali keputusan perceraian dan mengingat kembali hubungan mereka sebelum masa iddah berakhir. Ini juga bertujuan agar perempuan memiliki waktu untuk memastikan kebersihan rahimnya dan untuk menjaga hak serta kehormatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tampak Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus Bansos

“Sebab hati selalu berubah, pikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta,” ujar al-Qardhawi.

Berkaitan dengan seorang istri yang dicerai suaminya, Allah berfirman dalam Surah At-Thalaq ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Jika perceraian tidak dapat dihindari, maka kedua pihak diharapkan menjalani proses perceraian dengan cara yang baik, tanpa menyakiti, menciptakan konflik yang tidak perlu, atau mengabaikan hak masing-masing.

Baca Juga :  Urutan Surah dalam Al-Qur'an: Panduan Lengkap dari Surah Al-Fatihah hingga An-Nas

Firman Allah dalam Surat At-Thalaq ayat 2:

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujuklah dengan mereka secara baik atau lepaskanlah mereka secara baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Yang demikian itu dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.”

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Sejarah Ketupat di Indonesia: Dari Filosofi Sunan Kalijaga hingga Hidangan Lebaran
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terkait

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Saturday, 29 March 2025 - 09:45 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:37 WIB

Sejarah Ketupat di Indonesia: Dari Filosofi Sunan Kalijaga hingga Hidangan Lebaran

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB

Cara Membuat Opor Ayam Santan

kuliner

Cara Membuat Opor Ayam Santan yang Gurih dan Lezat

Sunday, 30 Mar 2025 - 10:46 WIB