Swarawarta.co.id – Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? Tentu persoalan tersebut harus digali dengan benar lantaran menentukan nasib pernikahan.
Nikah Siri dengan Wali Hakim: Apakah Sah dalam Islam?
Nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang sering dibicarakan di tengah masyarakat, terutama di Indonesia.
Pernikahan ini dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian dalam nikah siri adalah keabsahan wali pernikahan, khususnya jika wali hakim yang berperan sebagai wali dalam akad nikah.
Lantas, bagaimana hukum nikah siri dengan wali hakim dalam pandangan Islam? Apakah sah secara agama?
Pengertian Nikah Siri Secara Umum
Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi resmi negara.
Kata “siri” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sembunyi-sembunyi”, yang merujuk pada sifat pernikahan ini yang tidak dipublikasikan secara resmi.
Secara agama, nikah siri bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, di antaranya adalah:
– Adanya calon mempelai pria dan wanita.
– Adanya wali bagi mempelai wanita.
– Adanya saksi.
– Ijab qabul.
Namun, meskipun sah menurut agama, tidak dicatatkannya nikah siri secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.
Wali dalam Pernikahan yang Benar Siapa?
Dalam Islam, keberadaan wali adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang paling utama adalah wali nasab, yaitu ayah kandung mempelai wanita.
Baca Juga: Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!
Jika ayah kandung tidak ada, wali dapat berpindah kepada kerabat laki-laki yang lain sesuai urutan tertentu, seperti saudara kandung laki-laki, paman, dan sebagainya.
Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim dapat mengambil peran sebagai wali.
Hadis Rasulullah SAW menegaskan pentingnya peran wali dalam pernikahan: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Peran Wali Hakim dalam Pernikahan
Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama untuk menjadi wali pernikahan bagi seorang wanita apabila wali nasab tidak ada, atau wali nasab tidak bisa menjalankan tugasnya karena alasan-alasan tertentu.
Dalam beberapa situasi, wali hakim juga dapat mengambil alih peran wali jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang sah.
Beberapa kondisi yang memperbolehkan wali hakim menjadi wali pernikahan:
– Tidak adanya wali nasab (misalnya, ayah atau kerabat laki-laki lainnya sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi).
– Wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya karena berbeda agama atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai wali.
– Wali nasab tidak mau menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam kondisi-kondisi di atas, wali hakim menjadi pilihan yang sah menurut syariat untuk melangsungkan akad nikah.
Baca Juga: Inilah Cara Melaksanakan Salat Ghaib: Umat Islam Wajib Tahu!
Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim
Secara syar’i, pernikahan dengan wali hakim dapat dianggap sah apabila semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.
Namun, penting untuk memperhatikan bahwa wali hakim hanya boleh digunakan jika tidak ada wali nasab yang sah atau jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang syar’i.
Jika wali nasab masih ada dan memenuhi syarat, maka wali hakim tidak berhak mengambil peran sebagai wali.
Adapun jika nikah siri dilakukan dengan wali hakim tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah dalam pandangan agama.