Apakah Boleh Membawa Anak Kecil ke Masjid? Simak Pembahasannya!

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid.Doc.lst

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid.Doc.lst

SwarWarta.co.id– Setiap orang tua pastinya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan shalihah. Maka dari itu orang tua ingin mengajarkan kebiasaan salat di masjid sejak dini.  Namun apakah membawa anak kecil yang belum balikh merupakan hal yang tepat? Dan bagaimana hukum dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membawa anak kecil ke masjid. Simak pembahasan berikut:

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya Dibolehkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.

Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:

: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

1. Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih Shalat

Dari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Baca Juga :  Masjid Sejuta Pemuda Attin Viral di Media Sosial, Ini Alasannya!

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:

يستحب بل يشرع الذهاب بالأولاد إلى المساجد إذا بلغ الولد سبعًا فأعلى، ويضرب عليها إذا بلغ عشرًا؛ لأنه بذلك يتأهل للصلاة ويعلم الصلاة حتى إذا بلغ فإذا هو قد عرف الصلاة واعتادها مع إخوانه المسلمين

“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, jiak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin”

2. Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan Gangguan

Semua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Permasalahannya adalah, terkadang orang tua membawa anaknya yang masih dibawah umur 5 tahun dan hal itu sering menimbulkan kebisingan dan mengganggu kegiatan beribadah jaah lainnya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan.

Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid:

  • Belum bisa diatur dan dipahamkan
  • Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat
  • Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan)
  • Terlalu kecil, semisal masih balita

Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:

إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد

“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).

Baca Juga :  Pergaulan Sosial di Era Modern pada Saat Ini Sangat Berpengaruh pada Akhlak, Etika dan Moral Manusia

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة

“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:

أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة

“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid”

3. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di Rumah

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد

“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18)

4. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika Shalat

Tujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.

Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.

Baca Juga :  Gajah Mulai Masuk ke Perkebunan Warga di Lampung, Kekurangan Makanankah?

Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil” 

5. Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang Memundurkannya

Jika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?

Siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:

إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ

“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:

الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ

“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”

Beliau juga mengatakan:

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ

“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)

6. Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus Shaf

Syaikh Ibnu Baz mengatakan:

فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف لا حرج إن شاء الله كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر

“Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat)”

Itulah pembahasan tentang membawa anak kecil ke masjid yang wajib para orang tua ketahui.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB