Swarawarta.co.id – Hukum Eyelash sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan sejumlah kalangan masyarakat terutama dari kaum perempuan.
Eyelash termasuk salah satu alat kecantikan yang sekarang marak digunakan.
Apa Itu Eyelash Extension?
Sebelum membahas hukum eyelash, penting untuk memahami apa itu eyelash extension.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eyelash extension adalah teknik kecantikan di mana bulu mata sintetis atau alami ditempelkan pada bulu mata asli menggunakan perekat khusus.
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memberikan efek bulu mata yang lebih panjang, tebal, dan dramatis.
Hasilnya dapat bertahan beberapa minggu hingga sebulan, tergantung pada perawatan dan siklus pertumbuhan bulu mata alami.
Dengan semakin berkembangnya industri kecantikan, eyelash extension menjadi salah satu layanan yang sering ditawarkan di salon kecantikan dan menjadi pilihan populer bagi banyak wanita.
Pandangan Islam terhadap Eyelash Extension
Dalam Islam, setiap tindakan dan gaya hidup, termasuk tren kecantikan, harus disesuaikan dengan ajaran syariat.
Terkait eyelash extension, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai hukum pemakaian benda asing di tubuh, wudhu, dan masalah tabarruj (berdandan secara berlebihan).
Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai hukum eyelash extension menurut pandangan Islam:
1. Kaitan dengan Wudhu dan Thaharah (Kebersihan Ritual
Salah satu perhatian utama dalam hukum eyelash extension adalah apakah prosedur ini menghalangi wudhu atau tidak.
Dalam Islam, wudhu adalah salah satu syarat sahnya salat, di mana air harus menyentuh seluruh bagian tubuh yang wajib dibasuh, termasuk wajah dan bulu mata.
Jika eyelash extension dipasang dengan bahan yang tidak memungkinkan air mencapai bulu mata asli, maka wudhu dianggap tidak sah.
Pakar agama mengingatkan bahwa apapun yang menutupi atau menghalangi air untuk menyentuh bagian tubuh yang wajib dibasuh dapat membatalkan wudhu.
Dalam kasus eyelash extension, jika perekat yang digunakan bersifat kedap air, ini dapat menjadi masalah, karena menghalangi air mencapai bulu mata asli selama wudhu.
2. Tabarruj dan Larangan Berlebihan dalam Berdandan
Tabarruj dalam Islam merujuk pada perilaku berhias atau berdandan secara berlebihan untuk menarik perhatian orang lain, terutama lawan jenis.
Islam mendorong wanita untuk menjaga kesopanan dan menahan diri dari berpenampilan mencolok yang dapat menarik perhatian yang tidak perlu.
Dalam konteks ini, penggunaan eyelash extension dapat dikategorikan sebagai tabarruj jika tujuannya adalah untuk menarik perhatian yang berlebihan.
Namun, jika seseorang menggunakan eyelash extension dengan niat mempercantik diri secara sederhana, misalnya untuk suami, dan tidak berniat untuk pamer atau menarik perhatian orang lain, maka beberapa ulama mungkin melihatnya dengan pandangan yang lebih longgar.
Penting untuk mempertimbangkan niat di balik penggunaan eyelash extension dalam menentukan hukumnya.
3. Penggunaan Bahan yang Halal dan Aman
Dalam dunia kecantikan, bahan-bahan yang digunakan untuk produk atau prosedur kecantikan harus diperhatikan.
Jika eyelash extension menggunakan bahan-bahan yang haram atau berbahaya bagi tubuh, maka ini juga menjadi alasan untuk melarang penggunaannya.
Misalnya, perekat atau bulu mata sintetis yang terbuat dari bahan yang berasal dari sumber yang haram, seperti bulu hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, akan menjadikan penggunaan eyelash extension haram.
Karena itu, pengguna perlu memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam eyelash extension berasal dari sumber yang halal dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Eyelash Extension
Pendapat ulama mengenai hukum eyelash extension bervariasi.
Ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sementara yang lain melarangnya secara tegas.
Berikut beberapa pendapat ulama mengenai masalah ini:
1. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat
Beberapa ulama membolehkan penggunaan eyelash extension asalkan tidak menghalangi wudhu, terbuat dari bahan yang halal, dan tidak digunakan untuk tabarruj.
Mereka menekankan bahwa tujuan dan niat di balik penggunaan eyelash extension sangat penting.
Jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri di hadapan suami dan dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan, maka penggunaannya dianggap sah.
2. Pendapat yang Melarang
Di sisi lain, ada ulama yang secara tegas melarang penggunaan eyelash extension, terutama jika bahan perekatnya menghalangi air mencapai bulu mata saat wudhu.
Mereka juga berpendapat bahwa penggunaan ekstensi bulu mata ini bisa masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang dalam Islam dianggap haram jika dilakukan dengan tujuan kosmetik semata tanpa alasan yang sah.
Selain itu, jika eyelash extension menyebabkan kesulitan dalam menjalankan ibadah, seperti wudhu atau mandi wajib, maka lebih baik ditinggalkan demi menjaga kemurnian ibadah.
Alternatif yang Diperbolehkan dalam Islam agar Bulu Mata Cantik
Bagi wanita yang ingin memiliki bulu mata yang lebih indah namun ingin tetap mengikuti aturan syariat, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
– Menggunakan Maskara Halal: Maskara yang terbuat dari bahan-bahan halal dapat menjadi solusi untuk mempercantik bulu mata tanpa perlu ekstensi. Pastikan untuk menggunakan maskara yang tidak menghalangi air wudhu.
– Penjepit Bulu Mata: Penjepit bulu mata dapat memberikan efek bulu mata yang lebih lentik secara alami tanpa perlu bahan tambahan.
– Perawatan Bulu Mata Alami: Beberapa bahan alami seperti minyak zaitun dan minyak jarak dikatakan dapat membantu menebalkan dan memanjangkan bulu mata secara alami.
Hukum eyelash extension dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan beberapa yang membolehkan dengan syarat tertentu dan yang lain melarangnya.
Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggunaan eyelash extension menghalangi wudhu, niat di balik penggunaannya, serta bahan-bahan yang digunakan dalam prosedur tersebut.