Menilai Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam: Apakah Diperbolehkan

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mewarnai rambut (Dok. Ist)

Ilustrasi mewarnai rambut (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mewarnai rambut merupakan salah satu tren kecantikan yang umum di kalangan masyarakat modern.

Namun, bagi umat Islam, tindakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati dalam konteks ajaran agama.

Artikel ini akan membahas hukum mewarnai rambut dalam Islam secara terperinci, menjelaskan terminologi yang relevan, serta mengacu pada sumber-sumber kredibel untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Hukum mewarnai rambut dalam Islam didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara langsung membahas mewarnai rambut. Namun, Hadis Nabi memberikan petunjuk penting. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

Baca Juga :  Wahyu Terakhir yang Diturunkan kepada Nabi Muhammad: Pengertian dan Signifikansi

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbeda-kanlah diri kalian dari mereka” (HR. Muslim).

Hadis ini sering dijadikan dasar untuk memahami pentingnya membedakan diri dalam hal mewarnai rambut.

Terminologi dan Perspektif Syariah

1. Mewarnai Rambut (Tashfiyah)

Dalam konteks syariah, mewarnai rambut sering disebut sebagai tashfiyah. Tashfiyah berarti proses memberikan warna atau perubahan pada penampilan luar.

Islam menganjurkan agar umatnya memperhatikan batasan-batasan tertentu ketika melakukan tashfiyah.

2. Hukum Haram dan Makruh

Dalam syariah, ada istilah haram dan makruh yang sering digunakan untuk menilai kehalalan suatu tindakan.

Haram berarti dilarang secara tegas, sementara makruh berarti tindakan yang tidak disarankan tetapi tidak dilarang secara mutlak.

Baca Juga :  Puisi Ibu Karya Taufik Ismail, Dijamin Bikin Baper!

Mewarnai rambut dengan warna yang ekstrem, seperti hitam, sering dianggap makruh dalam pandangan beberapa ulama.

Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Salah satu pertanyaan umum terkait hukum mewarnai rambut adalah mengenai penggunaan warna hitam.

Banyak ulama sepakat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh. Hadis Nabi Muhammad SAW,

“Janganlah kalian mewarnai rambut kalian dengan warna hitam, dan janganlah kalian membuatnya menyerupai warna orang-orang kafir” (HR. Abu Dawud)

Mengindikasikan bahwa warna hitam dapat dikaitkan dengan kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa lalu.

Mewarnai Rambut dengan Warna Lain

Berbeda dengan warna hitam, mewarnai rambut dengan warna lain seperti cokelat atau pirang dianggap lebih diperbolehkan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga :  Jika Aib Itu Terbuka, Maka Sama dengan Menaruh Arang di Muka. Makna dari Kiasan Tersebut adalah ......

Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa warna yang dipilih tidak terlalu mencolok atau menyimpang dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat Islam.

Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa batasan dan pertimbangan.

Mewarnai rambut dengan warna selain hitam umumnya dianggap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip syariah dan norma sosial.

Berita Terkait

Setelah Saudara Membaca Materi Mengenai Pembentukan dan Kekosongan Hukum
Jelaskan Peran Kerajaan Majapahit Bagi Kehidupan Berbangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apa Saja Kendala yang Dirasakan Saat Pelaksanaan Ujian? Berikut ini Penjelasannya!
Umpamakan Bahwa Anda Adalah Seorang Calon Pengusaha yang Akan Mendirikan Bisnis Fashion Wanita
Bagaimana Analisis atas Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Sudah Berjalan Sampai dengan Saat Ini Dilihat dari Sisi Aspek Ekonomi
Buatlah Analisis Sensitivitas dan Tentukan Rencana Manakah yang Paling Baik di Antara Dua Rencana di Atas
Produksi Merupakan Proses Merubah Input atau Beberapa Input Menjadi Output, Dalam Proses Ini, Produsen Tidak Serta Merta Dapat Menambah Semua Input
Jono dan Joni Merupakan Teman Dekat (Bukan Saudara) Karena Rumah Mereka Berdua Berdekatan, Suatu Hari Jono Dipindahkan Tugas Ke Kota Lain

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:45 WIB

Setelah Saudara Membaca Materi Mengenai Pembentukan dan Kekosongan Hukum

Thursday, 21 November 2024 - 19:11 WIB

Jelaskan Peran Kerajaan Majapahit Bagi Kehidupan Berbangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia

Thursday, 21 November 2024 - 14:03 WIB

Apa Saja Kendala yang Dirasakan Saat Pelaksanaan Ujian? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 21 November 2024 - 12:34 WIB

Umpamakan Bahwa Anda Adalah Seorang Calon Pengusaha yang Akan Mendirikan Bisnis Fashion Wanita

Thursday, 21 November 2024 - 12:23 WIB

Bagaimana Analisis atas Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Sudah Berjalan Sampai dengan Saat Ini Dilihat dari Sisi Aspek Ekonomi

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Bengkulu

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Bengkulu Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:14 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Bekasi

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Bekasi Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:04 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Batu

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Batu Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 09:54 WIB

Penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang 
(Dok. Ist)

Berita

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa

Friday, 22 Nov 2024 - 09:46 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Batang

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Batang Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 09:44 WIB