Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemindahan hutang, hiwalah.Doc.lst

Pemindahan hutang, hiwalah.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Dalam sebuah kegiatan hutang piutang terkadang keadaan bisa menjadi lebih kompleks. Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya, namun benarkah kewajiban membayar hutang ini dapat dipindahkan ke orang lain? Ternyata bisa lho, hal tersebut dinamakan hiwalah.

Lantas bagaimana cara pelaksanaannya? Maka dari itu, mari kita bahas lebih lanjut tentang fiqih hiwalah dari pengertian, rukun dan syarat, jenis, dan masa berakhir hiwalah!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Hiwalah

Hiwalah adalah Secara etimologi, pengertian hiwalah adalah istilah dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Hiwalah ialah suatu perpindahan atau pengalihan utang dari orang pertama lalu diserahkan kepada orang kedua disebabkan orang kedua mempunyai hutang kepada orang pertama.

Contohnya, Fahmi mempunyai hutang kepada Jayan sebasar 20.000.000, dan Riyan mempunyai hutang kepada Fahmi sebesar 20.000.000. Kemudian Fahmi memindahkan hutangnya kepada Riyan atas persetujuan Jayan. Dengan begitu Fahmi tidak mempunyai hutang lagi kepada Hamid karena sudah dilimpahkan kepada Riyan.

Baca Juga :  Kantor Satpol PP Gresik Disebut Digunakan untuk Pesta Sabu, Kasatpol Buka Suara

Hukum hiwalah adalah mubah atau boleh selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar hukum hiwalah menurut hadist berikut:

Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu (terimalah) (HR. Bukhari).

Rukun Hiwalah

  1. Orang yang berhutang (muhil)
  2. Orang yang berpiutang (muhal)
  3. Orang yang mendapat tanggung jawab membayar hutang (muhal ‘alaih)
  4. Hutang muhil kepada muhal
  5. Akad atau ijab qabul

Syarat Hiwalah

  1. Kerelaan orang yang mengalihkan hutang
  2. Persetujuan orang yang berpiutang
  3. Keadaan hutang yang dipindahkan sudah tetap menjadi tanggungan. Artinya bukan pitang yang kemudian dapat gugur seperti piutang maskawin dari perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya. Intinya hutang yang telah dipindahkan tidak dapat dikembalikan dan tetap menjadi tanggungan muhal ‘alaih.
Baca Juga :  Doa Siapa yang Paling Cepat Allah Kabulkan: Salah Satunya Orang yang Terzalimi

Jenis Hiwalah dari Segi Akad

1.Hiwalah al-Muqayyadah(pemindahan bersyarat)

Hiwalah al-Muqayyadah yaitu pengalihan sebagai ganti pembayaran hutang muhil kepada muhal. Contoh hiwalah skema ini yakni seorang individu A berpiutang kepada pihak B sejumlah Rp 2 juta. Sementara pihak B berpiutang kepada pihak C sebesar Rp 2 juta. Kemudian pihak B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada di pihak C kepada individu A sebagai ganti pembayaran utang pihak B kepada A.

Dengan demikian hiwalah ini merupakan hiwalah al-haq (Pemindahan hak) karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A dan termasuk hiwalah al- dain(pemindahan hutang).

2. Hiwalah Al-Mutlaqah (pemindahan mutlak)

Kebalikan dari contoh hiwalah sebelumnya, Hiwalah Al-Mutlaqah yaitu konsep hiwalah dengan pengalihan utang secara tidak tegas sebagai pengganti pelunasan utang pihak pertama kepada pihak kedua.

Baca Juga :  KUR TKI Bank BRI: Pinjaman Bunga Rendah untuk TKI Masih Tersedia hingga 2024! Ketahui Syaratnya Di Sini!

Contoh hiwalah al mutlaqah yaitu bank konvensional sebagai pemberi piutang kepada pihak B sebagai peminjam. Kemudian hutang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal’alaih. Sehingga yang membayar hutang pihak B kepada bank konvensional adalah pihak muhal’alaih tanpa pihak B menegaskan pengalihan utang. Dengan demikian hiwalah ini mengandung hiwalah ad-dain saja.

Masa Berakhirnya Hiwalah

Akad hiwalah dianggap berakhir jika:

  1.  Salah satu pihak membatalkan akad sebelum akad itu berlaku tetap
  2. Muhal melinasi hutang yang dialihkan kepada muhal alaih
  3. Jika muhal meninggal dunia, maka muhal alaih wajib membayarkan hutangnya
  4. Muhal membebaskan muhal alaih dari kewajiban hutang yang dialihkan

Nah itulah pemabahasan tentang hiwalah secara lengkap.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat
Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat
Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut
Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025
Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat
Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat
Tetap Sehat Setelah Lebaran: Tips Mengatur Pola Makan dan Kolesterol
Pencurian HP di Masjid Raya Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 10:01 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:52 WIB

Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut

Tuesday, 1 April 2025 - 09:42 WIB

Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:40 WIB

Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB