SwaraWarta.co.id– Kegiatan atau transaksi hutang piutang memang tidak bisa kita lepaskan dalam hidup. Setidaknya, setiap orang pasti pernah sekali melakukannya, hutang muncul karena suatu keadaan untuk membayar sesuatu namun harta yang kita punya tidak cukup melunasinya. Sebaliknya, pihak yang dihutangi melakukan transaksi piutang.
Namun, sudah tepatkah langkah-langkah kita dalam transaksi ini? Dalam hutang piutang terdapat syarat dan rukun juga lho. Maka dari itu, mari kita pelajari bersama tentang fiqih hutang piutang agar transaksi yang kita lakukan tidak salah dan menjadi haram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Hutang Piutang dan Dalilnya
Dalam pembahasan hukum Islam hutang piutang dinamakan Ad-dain, dalam istilah syariah, ulama menyebutnya dengan sebutan Al-Qardh. Akan tetapi apabila diterjemahkan secara normal dalam bahasa Arab, hutang itu adalah Al-Dain. Akan tetapi penggunaan kata dain untuk hutang tidak lebih populer dibanding kata qardh, dan kata qardh lebih umum digunakan.
Hutang piutang menurut istilah syara’ yaitu menyerahkan sesuatu benda atau uang kepada orang lain dengan perjanjian akan dikembalkan atau dibayarkan kembali dengan nilai sama dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Dalam Islam memerintahkan kepada umatnya, jika melakukan aqad hutang piutang hendaknya dicatat beberapa hal penting berikut:
- Nama pemberi hutang
- Nama orang yang berhutang
- Jenis barang
- Tanggal terjadi transaksi
- Tanggal pengembalian
- Alamat yang berhutang
Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِالَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun…” (Q. S Al-Baqarah:282)
Hukum Hutang Piutang
Hukum hutang piutang adalah mubah atau boleh. Sedangkan menurut surat Al-Maidah ayat 2 hukumnya sunnah.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ …
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Q.S Al-Maidah ayat 2)
Hutang piutang dinilai merupakan pertunjukan dari makhluk sosial yaitu saling tolong-menolong. Maka dari itu, pihak yang berhutang harus mempunyai alasan yang tepat dan berniat bertanggung-jawab, begitupun pihak yang dimintai (piutang) jika dirinya mampu maka tolonglah sesuai kemampuan.
Namun hukum orang yang berhutang menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.:Artinya: “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)
Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi, dan tujuan buruk lainnya.
Rukun dan Syarat Hutang Piutang
Rukun dan syarat hutang piutang sebagai berikut:
- Dua orang yang berakad (pemberi hutang dan orang yang berhutang),
- Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ (orang yang berbuat kebaikan) yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
- Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakal sehat.
- Harta yang dihutangkan
- Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang
- Harta yang dihutangkan diketahui kadarnya
- Sighat ijab kabul
Ucapan antara dua pihak yang memberi hutang dan orang yang berhutang. Ucapan ijab misalnya “Saya menghutangimu atau memberimu hutang” dan ucapan kabul misalnya “Saya menerima” atau “ saya ridha “ dan sebagainya.
Ketentuan Hutang Piutang
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan daat transaksi hutang piutang yaitu sebagai berikut:
1.Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang, begitupun sebaliknya.
2. Pihak yang berhutang dapat melunasi hutangnya dengan cara yang baik dan halal.
3. Berhutang dengan niat melunasinya sesuai kesepakatan dan tidak berniat kabur dari kewajiban.
4. Segera melunasi hutangnya secepat mungkin jika sudah mempunyai kemampuan membayar.
5. Memberikan tenggang waktu kepada yang berhutang jika pihak yang berhutang sangat terdesak tidak bisa melunasi sesuai kesepakatan.
Nah itulah pembahasan tentang fiqih hutang piutang yang wajib diketahui. Sebagai makhluk sosial manusia harus salingg ber ta’awun atau tolong menolong dalam kebaikan. Bagi orang yang berhutang hendaklah berusaha melunasi hutang secepat mungkin, dan pihak yang dihutangi harus mengerti keadaan jika dalam keadaan mendesak.
Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang