SwaraWarta.co.id – Disebutkan, Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan keji seorang pria berinisial AS yang menusuk hingga menyebabkan kematian istrinya berinisial FF.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, motif utama dari perbuatan tersebut adalah rasa cemburu.
Gogo menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu setelah mengetahui informasi dari anak korban, yang mengungkapkan bahwa FF terlibat perselingkuhan dengan pria lain.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat di Jakarta.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam apakah penusukan tersebut merupakan aksi yang sudah direncanakan sebelumnya atau hanya tindakan spontan.
Hingga saat ini, dugaan sementara menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi secara spontan tanpa perencanaan matang.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.
Di antara barang bukti yang disita adalah sebilah pisau, pakaian korban termasuk baju, celana, dan pakaian dalam. Selain itu, tiga orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, serta visum terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Fatmawati.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 Ayat 3.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.
Dalam keterangannya, AS mengakui bahwa ia tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan tindakan tersebut selain dorongan emosi yang tidak terkendali.
Di hadapan awak media, AS menyatakan bahwa dirinya kehilangan kendali atas pikirannya pada saat kejadian berlangsung, sehingga tindakannya pun terjadi tanpa ada motivasi khusus.
Selama delapan tahun pernikahan mereka, AS mengungkapkan bahwa masalah dalam rumah tangganya sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Meskipun demikian, ia mengaku selalu mencoba untuk memaafkan kesalahan sang istri.
Namun, perasaan menyesal kini menyelimuti dirinya setelah insiden tragis itu terjadi.
AS juga menambahkan bahwa meski sering memaafkan, penyesalan yang ia rasakan saat ini terasa sangat berat.
Pada Kamis, 5 September, polisi resmi menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam terkait kejadian penusukan pada dini hari, Rabu, 4 September, tepatnya pukul 00.05 WIB.
Penusukan terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu, 4 September, pukul 05.23 WIB.
Kepolisian juga saat ini tengah memberikan layanan pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak korban.
Langkah ini dilakukan demi menstabilkan kondisi emosional anak tersebut serta mencegah dampak psikologis yang mungkin muncul akibat peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.***