SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
MF yang merupakan pengangguran ini ditemukan sendirian saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami amankan di dalam rumahnya, Jalan Manukan Lor Gang 02 Kecamatan Tandes Surabaya,” kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (5/9).
MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (yang masih buron) pada tanggal 16 Agustus 2024.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara R (DPO) pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya,” ujarnya.
Ia mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.
MF membeli 10 poket sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 950 ribu per gram, dan ia menyimpannya dalam sebuah kain berbentuk jimat.
“Tersangka membeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya, disimpan di dalam kain,” imbuhnya.
Setelah membayar Rp 2,5 juta, MF berencana membayar sisanya setelah sabu tersebut terjual.
Setelah menerima sabu, MF memecahnya menjadi delapan poket kecil, yang masing-masing dijual seharga Rp 200 ribu.
Ia menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per poket kecil hingga Rp 1,25 juta per gram.
Dari penjualan ini, keuntungan yang didapat MF berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per gram.
MF mengaku telah berjualan sabu selama tiga bulan terakhir. Dari penangkapannya, polisi menyita 20 bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 0,778 gram, dua kantong kain, satu bendel klip kosong, dan dua ponsel.
Baca Juga: Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu
Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.