SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JJS alias A terhadap atasannya, MAS, terungkap dikarenakan sakit hati.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Minggu (1/9) di Cipondoh, Tangerang, setelah JJS merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/9), dijelaskan bahwa pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama, yakni sebuah kafe di daerah Cipondoh.
Pelaku bekerja sebagai bawahan korban yang memiliki posisi lebih tinggi.
Hubungan kerja antara pelaku dan korban ternyata tidak berjalan harmonis, karena korban sering memarahi pelaku atas kesalahan dalam pekerjaannya.
Menurut Arsya, pelaku sering mendapatkan teguran keras dari korban karena melakukan kesalahan dalam memasukkan data penjualan.
Korban diketahui kerap menggunakan kata-kata yang dianggap menyakitkan bagi pelaku, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang dalam.
Hal ini memperburuk hubungan kerja antara keduanya.
Wakapolres juga menyampaikan bahwa insiden puncak yang memicu tindakan nekat pelaku terjadi ketika pelaku kembali melakukan kesalahan di tempat kerja.
Kali ini, korban kembali menegur pelaku dengan kata-kata yang lebih keras, sehingga membuat pelaku semakin tersinggung.
Pertengkaran antara keduanya terjadi setelah pelaku merasa tidak terima dengan teguran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa rasa sakit hati pelaku tidak hanya bersifat sementara, melainkan terus terbawa hingga akhirnya pelaku merencanakan tindakan balas dendam.
Pelaku mulai mempersiapkan air keras dan mempelajari kebiasaan korban saat pulang kerja.
Hal ini menunjukkan adanya niat yang sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 21.50 WIB. Setelah pulang bekerja, korban dibuntuti oleh pelaku hingga tiba di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke tubuh korban, yang menyebabkan luka bakar serius.
Menurut keterangan kepolisian, sekitar 90 persen tubuh korban mengalami luka akibat bahan kimia tersebut.
Kondisi korban cukup parah, sehingga ia harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Tak lama setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (4/9).
Pelaku yang sudah direncanakan untuk ditangkap langsung digiring ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Pelaku JJS alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam hal ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara selama lima tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa hubungan kerja yang buruk dan tidak adanya komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan dapat memicu konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para pekerja dan pemimpin untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga hubungan kerja agar tetap harmonis.***