Industri Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Biang Keroknya!

Avatar

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tembakau 
(Dok. Ist)

Petani tembakau (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia berisiko mengalami kehancuran akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji memperhatikan pasal 435 yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyatakan bahwa isi pasal antara 429-463 PP 28/2024 memiliki ketidakpastian yang meningkatkan risiko dalam industri tembakau.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya,” terangnya

Baca Juga :  Prabowo Subianto Akhiri Debat dengan Minta Maaf, Ini Alasannya!

Pasal 435 menjadi sorotan utama karena dapat membuat beban biaya produksi melejit dan merugikan pelaku IHT legal, yang kemungkinan akan gulung tikar.

Jadwal pelaksanaan pasal 435 dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan tidak termasuk dalam ketentuan transisi 2 tahun seperti 8 pasal lainnya yang memiliki ketentuan serupa dalam beleid tersebut.

Sehingga Kementerian Kesehatan dapat menetapkan kapan saja ketentuan itu akan diberlakukan.

Agus juga mengkritisi PP 28/2024 khususnya pasal 429-463, karena ruang lingkupnya tidak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, dalam peraturan tersebut tidak diatur pengaturan kesehatan, melainkan hanya pengaturan industri saja.

Ia juga menilai isi peraturan tersebut sangat membatasi dan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara.

Baca Juga :  Suami Jennifer Coppen Meninggal, Polisi Ungkap Kronologi

 

Agus meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, yang justru disamakan dengan kepentingan kesehatan global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” jelasnya.

Berita Terkait

Informasi Lengkap Wisata Kampung Cai Ranca Upas: Wajib Masuk List Liburan di Bandung!
Kawah Putih Ciwidey di Bandung: Harga Tiket dan Fasilitasnya!
Kode Morse Sandi Harian Hamster Kombat 20 September 2024, Raih Jutaan Koin Gratis
UPDATE Enigma Rocky Rabbit 19-20 September 2024: Klaim 2,5 Juta Koin Sekarang!
Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik
Doa Memohon Berkah dalam Pernikahan: Menghadirkan Kebahagiaan dan Kesucian
Doa Memohon Perlindungan dari Perselingkuhan: Memohon Keberkahan dan Kesetiaan dalam Pernikahan
Doa Rasulullah SAW untuk Pengantin: Mengharapkan Keberkahan dalam Pernikahan

Berita Terkait

Friday, 20 September 2024 - 11:09 WIB

Informasi Lengkap Wisata Kampung Cai Ranca Upas: Wajib Masuk List Liburan di Bandung!

Friday, 20 September 2024 - 10:30 WIB

Kawah Putih Ciwidey di Bandung: Harga Tiket dan Fasilitasnya!

Friday, 20 September 2024 - 10:28 WIB

Kode Morse Sandi Harian Hamster Kombat 20 September 2024, Raih Jutaan Koin Gratis

Thursday, 19 September 2024 - 23:57 WIB

Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik

Thursday, 19 September 2024 - 22:50 WIB

Doa Memohon Berkah dalam Pernikahan: Menghadirkan Kebahagiaan dan Kesucian

Berita Terbaru