Aturan Baru Australia Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Hampir 1 M

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru telah di tetapkan di australia, Aturan bari menyatakan bahwa menghubungi karyawan di luar jam kerja kini bisa dikenakan denda, denda ini bisa mencapai Rp971 juta. Aturan ini mulai berlaku di Australia pada Senin (26/8) lalu.

 

Menurut sumber The Guardian, pandemi Covid-19 yang memaksa banyak pekerjaan yang dilakukan di kantor untuk beralih ke rumah, sehingga batas antara kehidupan kerja dan pribadi menjadi kabur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Untuk mengembalikan keseimbangan hal ini, antara kerja dan kehidupan pribadi, Komisi Fair Work Australia (FWC) memberikan pekerja hak baru, yaitu ‘hak untuk memutuskan hubungan’. “Hak ini memungkinkan karyawan untuk menolak pemantauan, membaca, atau merespons kontak terkait pekerjaan dari pihak ketiga,” demikian dijelaskan dalam panduan Komisi Pelayanan Publik Australia tentang peraturan baru tersebut.

Baca Juga :  Menang dari Galatasaray, FC Copenhagen Tembus Babak 16 Besar Liga Champions 2023/2024

 

 

 

 

Dilansir dari BBC, bahwa sebuah survei yang dirilis tahun lalu memperkirakan warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar setiap tahunnya.

 

Dr. Gabrielle Golding dari Fakultas Hukum Universitas Adelaide menyatakan bahwa aturan ini dapat menguntungkan perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan tidak bisa menghukum karyawan yang tidak merespons pesan atau panggilan di luar jam kerja. Bahkan menurut beberapa sumber pengusaha dapat dikenakan denda hingga USD 63.000 atau sekitar Rp971 juta jika menghubungi karyawan tanpa alasan penting di luar jam kerja.

 

“Karyawan akan mengakhiri hari kerja mereka secara pasti dan tidak lagi menanggung beban untuk terus dihubungi mengenai hal-hal terkait pekerjaan di waktu pribadi mereka, kecuali ada pengecualian tertentu yang masuk akal,” katanya, mengutip The Guardian.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Film Porno di Jaksel, 2 Tersangka Menikah di Kantor Polisi

 

Aturan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Prancis, Spanyol, dan Belgia.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut
Erick Thohir Berharap Kevin Diks dapat Diturunkan Melawan Jepang dan Arab Saudi
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!
Yoka Brahma Putra, Pengusaha Kafan yang Mendadak Viral Berkat Tik Tok
Marak Judi Online, Rocky Gerung Ungkap Sosok Dalangnya
Viral Aksi Protes Pengepul dan Peternak Susu Sapi di Boyolali, Begini Kata Pemprov
BMKG Pastikan Pemantauan Penuh Terhadap Gunung Api di Indonesia, Fokus pada Gunung Berstatus Siaga dan Awas
Sepi Orderan, Peternak dan Pengepul Susu Sapi di Boyolali Buang 50 Ribu Liter Susu di TPA

Berita Terkait

Sunday, 10 November 2024 - 10:48 WIB

Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut

Sunday, 10 November 2024 - 10:17 WIB

Erick Thohir Berharap Kevin Diks dapat Diturunkan Melawan Jepang dan Arab Saudi

Sunday, 10 November 2024 - 09:59 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!

Sunday, 10 November 2024 - 09:53 WIB

Yoka Brahma Putra, Pengusaha Kafan yang Mendadak Viral Berkat Tik Tok

Sunday, 10 November 2024 - 09:44 WIB

Marak Judi Online, Rocky Gerung Ungkap Sosok Dalangnya

Berita Terbaru

Game Nomor 1 di Indonesia Apa?

Teknologi

Game Nomor 1 di Indonesia Apa? Ternyata Ini Dia Jawabannya!

Sunday, 10 Nov 2024 - 11:17 WIB

Jelaskan Definisi dan Manfaat HR Metric?

Pendidikan

Jelaskan Definisi dan Manfaat HR Metric? Yuk Mari Kita Bahas!

Sunday, 10 Nov 2024 - 10:56 WIB