Swarawarta.co.id – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Bogor Selatan, Kota Bogor, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras).
“Dalam giat tersebut kami berhasil mengamankan 1.050 botol ukuran 600 ml yang berisikan minuman keras jenis ciu,” kata Kapolsek Bogor Selatan, AKBP Diana Sulistiowati, Kamis (29/8/2024).
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari seribu botol miras jenis ciu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendatangi rumah yang dicurigai dan terdapat tumpukan plastik hitam yang berisi botol ukuran 600 ml, yang isinya miras jenis ciu,” kata Diana.
Diana menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang curiga karena adanya banyak minuman keras di dalam rumah tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami dapat mencegah peredaran dan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh minuman keras,” kata Diana
Saat polisi tiba di tempat, mereka menemukan ribuan botol miras yang disimpan dalam kantong plastik besar berwarna hitam.
Diana juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, miras memiliki dampak negatif yang dapat memicu berbagai tindak kejahatan hingga perkelahian antarwarga.
“Dampak dari miras sangat berbahaya, dapat mengakibatkan terjadinya tawuran, salah paham dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.