Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Adelia saat menghadiri proses hukum di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSelebgram Adelia Putri Salma akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, yang menyatakan bahwa Adelia bersalah karena memiliki dan menyimpan harta kekayaan dari hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba

“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Sah! Komeng 'Uhuy' dipastikan Lolos jadi Anggota DPD

“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta vonis 7 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Namun, Adelia terlihat menahan tangis setelah mendengar putusan hakim.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Eka.

Baca Juga:

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya

“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” ucap Adelia.

Hal ini penting untuk dicatat agar semua pihak memahami bahwa Adelia masih mempertimbangkan segala kemungkinan.

Berita Terkait

Gempa Bengkulu Guncang Sumsel: BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Program Makan Bergizi Gratis: Inisiatif Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tragedi Kekerasan di Lingkungan Sekolah: Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Jakarta Selatan
Sejarah Berdirinya Kabupaten Blora: Dari Kadipaten hingga Pusat Kehutanan
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual oleh Tersangka Agus di Mataram: 49 Adegan Diperagakan
Kasus Mario Dandy: Sidang Dugaan Pencabulan Berlanjut di PN Jakarta Selatan
XLSmart: Kolaborasi Strategis Menuju Era Baru Telekomunikasi di Indonesia
Lebih Banyak Diam Sejak jadi Menteri Prabowo Subianto, Sri Mulyani Angkat Bicara

Berita Terkait

Wednesday, 11 December 2024 - 20:51 WIB

Gempa Bengkulu Guncang Sumsel: BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Wednesday, 11 December 2024 - 20:45 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Inisiatif Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wednesday, 11 December 2024 - 20:39 WIB

Tragedi Kekerasan di Lingkungan Sekolah: Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Jakarta Selatan

Wednesday, 11 December 2024 - 20:31 WIB

Sejarah Berdirinya Kabupaten Blora: Dari Kadipaten hingga Pusat Kehutanan

Wednesday, 11 December 2024 - 20:16 WIB

Kasus Mario Dandy: Sidang Dugaan Pencabulan Berlanjut di PN Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Persebaya Bungkam Persik Kediri 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen

Wednesday, 11 Dec 2024 - 20:58 WIB