SwaraWarta.co.id – Dani Nurdian, yang dikenal sebagai Odong, kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Karawang dan Kabupaten Bandung Barat.
Ia ditangkap bersama istrinya di rumah mereka di Kecamatan Rongga pada 23 Agustus. Namun, istrinya tidak terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi, yang dipimpin oleh AKP Tanwin Nopiansyah, melakukan pengembangan penyelidikan di Karawang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa mereka menemukan paket kecil sabu seberat 6,54 gram yang sudah siap dijual.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Odong bukan hanya pengguna dan pemasok narkotika, tetapi juga merekrut kurir untuk mengedarkan sabu.
“Awalnya anggota mengamankan tersangka DN dan istrinya. Dari situ tersangka diperiksa, dan terungkap kalau dia bukan hanya pemasok dan pengguna narkotika, tapi juga perekrut kurir,” kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (27/8).
Odong berperan sebagai pengendali dan merekrut kurir melalui media sosial, khususnya Instagram. Ia mencari orang-orang yang ingin menjadi kurir dengan meminta foto KTP mereka untuk mengetahui identitas lengkap.
Awalnya, ada empat orang kurir yang bekerja untuk Odong, tetapi kini hanya dua yang tertangkap: Anwar Kusdiana dan Muhammad Rizki. Mereka diamankan di Karawang dengan barang bukti sabu seberat 62,03 gram dan 80,95 gram.
“Jadi dia berperan sebagai perekrut kurir sabu. Caranya mengajak pengguna sabu untuk menjadi kurir melalui medsos Instagram dengan persyaratan mengirimkan poto KTP dengan tujuan agar diketahui identitas lengkap dari calon kurir, karena narkotika yang akan diedarkan dalam jumlah banyak,” kata Tri.
Sabu yang dijual telah dibagi menjadi paket kecil. Setelah paket ditempel, Odong menjualnya kepada pembeli dengan memberikan peta lokasi tempat paket tersebut ditempel.
Odong mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta per minggu dari penjualan sabu ini, sementara kurir dibayar Rp1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang terjual.
Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang
Para tersangka dikenakan UU Narkotika dan peraturan kesehatan yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 tahun hingga seumur hidup. Odong juga merupakan residivis, yang berarti ia pernah ditangkap sebelumnya karena kasus serupa.