SS saat diselidiki oleh pihak kepolisian (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang lelaki bernama B (35) di Desa Pandan Indah, Lombok Tengah, NTB disakiti oleh mantan pacarnya bernama SS (26) dari Tanjab Timur, Jambi.
Mereka berdua berkenalan lewat aplikasi kencan Michat pada tahun 2020 dan menjalin hubungan asmara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Buntut Video Syur Perselingkuhan, Polisi Panggil 1 Orang Terduga Pelaku
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyatakan bahwa SS mengalami kehamilan selama menjalin hubungan asmara dan menuntut B untuk bertanggung jawab.
“Dari 2020 itu berkembang sampai ke hubungan asmara,” kata Yogi, Kamis (16/5).
Namun, SS telah melakukan aborsi dan mulai memeras B dengan meminta uang darinya, bahkan menabung hingga Rp 50 juta hasil pemerasannya.
“Dari sana awal korban mulai diperas. Bahkan uang hasil memeras korban itu ada yang ditabung di bank sekitar Rp 50 juta,” ucap Yogi.
B merasa dimanfaatkan dan akhirnya menceritakan hal itu pada istrinya. Karena itu, korban dan istrinya membuat laporan kepada Polresta Mataram agar SS bisa ditangkap.
“Benar B ini sudah punya istri dan anak. Perihal dia sebagai bendahara di kampus swasta itu kami belum dalami. Kami tidak masuk ke soal itu,” ujarnya.
Selanjutnya, SS ditangkap oleh penyidik di suatu kafe di Kota Mataram, di mana ada dua teman SS yang meminta uang kepada B.
Baca Juga:
Video Syur Tersebar, Pria di Situbondo Polisikan Mantan Kekasihnya
“Jadi dua orang yang mengaku saudaranya SS itu bukan berstatus saudara. Tapi itu temannya yang dimanfaatkan untuk meminta uang kepada B,” tegas Yogi.
Menurut Yogi, penyidik akan meneliti peran teman-teman pelaku dan memeriksa video yang digunakan pelaku untuk mengancam B.
Pada akhirnya, korban diduga telah diperas oleh SS dengan jumlah ratusan juta sejak mereka menjalin hubungan melalui media sosial pada 2020.
SS memeras B dengan ancaman akan menyebar foto dan video seks saat mereka berpacaran.